HUKUM MELIBURKAN KEGIATAN DAN BELAJAR AGAMA DI HARI PERAYAAN ORANG KAFIR
Makna toleransi di dalam beragama adalah membiarkan orang kafir itu beribadah dengan keyakinan mereka dan tidak mengganggu mereka.
Namun keyakinan kufur mereka dan peribadatan mereka kepada selain Allah maka keyakinan ini tidak perlu kita hormati tidak perlu kita hargai …karena tidak mungkin seorang mukmin akan menghormati dan menghargai sebuah kekufuran dan kesyirikan
Karena itu di dalam ajaran Islam mesti seorang mukmin yang mentauhidkan Allah membenci segala macam bentuk kekufuran kesyirikan dan para pelaku kesyirikan tersebut dan membenci orang-orang kafir ini karena dia merupakan konsekuensi dari iman dan tauhid yang ada di dalam qolbu seorang mukmin .
Karena itulah di antara makna Islam adalah
البراءة من الشرك وأهله
“al-Baro’ atau berlepas diri dari segala macam bentuk kesyirikan dan pelaku kesyirikan”
yakni membenci mereka memutuskan hubungan dengan mereka dan memusuhi mereka
Allah tabaraka wa ta’ala telah mensyariatkan di dalam kitabnya untuk membenci dan memusuhi kekufuran dan kesyirikan serta orang-orang kafir dan musyrikin ini sebagaimana dalam surat al-mumtahanah ayat yang ke-4
{ قَدۡ كَانَتۡ لَكُمۡ أُسۡوَةٌ حَسَنَةࣱ فِیۤ إِبۡرَ ٰهِیمَ وَٱلَّذِینَ مَعَهُۥۤ إِذۡ قَالُوا۟ لِقَوۡمِهِمۡ إِنَّا بُرَءَ ٰۤ ؤُا۟ مِنكُمۡ وَمِمَّا تَعۡبُدُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ كَفَرۡنَا بِكُمۡ وَبَدَا بَیۡنَنَا وَبَیۡنَكُمُ ٱلۡعَدَ ٰوَةُ وَٱلۡبَغۡضَاۤءُ أَبَدًا حَتَّىٰ تُؤۡمِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَحۡدَهُۥۤ …. }
Sungguh, telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengannya, ketika mereka berkata kepada kaumnya, “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami mengingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu ada permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja,”
[Surat Al-Mumtahanah: 4]
Maka sungguh mengherankan kalau begitu jika ada seorang mukmin yang mengaku ada keimanan dan tauhid di dalam qalbunya tetapi dia malah mencintai orang-orang kafir dan orang-orang musyrik …maka ini bertentangan dengan konsekuensi keimanan itu sendiri.
Dan terkait dengan hari perayaan orang-orang kafir dan musyrik yang itu merupakan hari yang mereka agungkan.. di mana mereka mengibadati sesembahan mereka selain daripada Allah..
Maka haram hukumya bagi kita seorang muslim untuk mengagungkan hari-hari perayaan mereka tersebut dimana mereka di hari itu melakukan berbagai macam ritual kekufuran dan kesyirikan kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala dan wajib bagi kita untuk membenci hari perayaan mereka itu dan membenci datangnya hari itu..
Sebab itulah terkait dengan sikap seorang mukmin ketika datangnya hari perayaan orang-orang kafir ini adalah sebagai berikut :
➡️Yang Pertama :
Tidak boleh ikut serta di dalam perayaan-perayaan orang kafir dan ridho dengan kekufuran mereka.. karena ikut serta di dalam perayaan perayaan mereka menunjukkan ridhonya dengan aqidah batil mereka.. sedangkan ridho dengan kekufuran hukumnya kufur sebagaimana Allah ta’ala berfirman:
{ إِن تَكۡفُرُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِیٌّ عَنكُمۡۖ وَلَا یَرۡضَىٰ لِعِبَادِهِ ٱلۡكُفۡرَۖ .. }
Jika kamu kafir (ketahuilah) maka sesungguhnya Allah tidak memerlukanmu dan Dia tidak meridhai kekufuran bagi hamba-hamba-Nya
[Surat Az-Zumar: 7]
➡️Yang kedua
Tidak boleh seorang mukmin memberikan kemudahan kepada orang-orang kafir di dalam peribadatan mereka dan menyediakan sarana-sarana dan alat-alat ataupun bahan makanan yang mereka butuhkan di hari perayaan mereka .. terlarang bagi seorang mukmin untuk menjualnya kepada mereka sebagaimana fatwa para ulama dalam hal ini
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :
لا يحل للمسلمين أن يبيعوا من النصارى شيئا من مصلحة عيدهم، لا لحما، ولا إداما، ولا ثوبا، ولا يُعارون دابة، ولا يعاونون على شيء من عيدهم؛ لأن ذلك من تعظيم شركهم، ومن عونهم على كفرهم، وينبغي للسلاطين أن ينهوا المسلمين عن ذلك. وهو قول مالك وغيره، لم أعلمه اختلف فيه “
___ انتهى من “اقتضاء الصراط المستقيم” (2/ 526).
“Tidak boleh bagi umat Islam untuk menjual sesuatu kepada orang Nasrani untuk kepentingan perayaan mereka, baik itu daging, kaldu, atau pakaian, atau meminjamkan hewan(kendaraan), atau membantu mereka dengan apa pun untuk perayaan mereka; karena hal itu adalah tanda penghormatan terhadap kemusyrikan mereka, dan membantu mereka dalam kekafiran, dan para penguasa mesti melarang umat Islam melakukan hal itu.
Itu adalah pendapat Imam Malik dan yang lainnya. Saya tidak mengetahui ada perbedaan pendapat mengenai hal itu.”
____
Iqtidhaaush Shirathal Mustaqim
➡️Yang ketiga
Tidak boleh bagi seorang mukmin untuk menghormati menghargai peribadatan mereka… kekufuran dan Aqidah batil mereka.. dengan cara apapun namun tidak boleh pula bagi kita untuk mengganggu mereka dan menyerang mereka .
Namun cukup bagi kita membiarkan mereka tanpa mengganggu mereka dan ini bukan berarti kita menghargai dan menghormati kekufuran mereka
karena itu segala macam bentuk perbuatan meskipun zhahirnya tidak ada kaitan dengan akidah mereka namun jika dimaksudkan itu untuk menghargai dan menghormati keyakinan mereka maka ini terlarang di dalam Islam.
Contohnya :
– menaikkan bendera setengah tiang di hari perayaan orang-orang kafir
-Libur bekerja dan menuntut ilmu terutama menuntut ilmu agama di hari perayaan orang-orang kafir
Maka hal ini merupakan bentuk penghormatan kepada aqidah mereka yang mana tidak mungkin seorang mukmin menghormati dan menghargai sebuah kekufuran dan kesyirikan
Bahkan termasuk kaum muslimin tidak boleh meliburkan orang-orang kafir dari pekerjaan mereka di perusahaan atau instansi milik seorang muslim namun boleh memberikan jatah libur bagi mereka sebagaimana juga berlaku bagi yang lain sesuai dengan aturan sebuah perusahaan dan instansi tapi bukan meliburkan mereka karena itu adalah hari perayaan mereka sebagaimana dalam fatwa berikut ini
عامل كافر يعمل عند مدير مسلم ، فهل يجوز للمدير السماح للعامل أخذ إجازة للاحتفال بعيدهم ؟
Jawaban :
لا حرج في السماح للعامل الكافر بأخذ إجازته الاعتيادية وفق نظام العمل، ولو وافق ذلك وقت عيده؛ لأن له حقا في الإجازة ، كغيره من الموظفين ؛ ثم هو يتصرف في إجازته بما شاء .
Tidak mengapa membiarkan pekerja kafir mengambil cuti tetapnya sesuai sistem kerja, meskipun bertepatan dengan hari raya mereka*; sebab dia berhak mengambil cutinya, seperti karyawan lainnya; Kemudian dia mengatur cutinya itu sesuai keinginannya.
(* Keterangan : yakni jika bertepatan jadwal cutinya itu dengan hari rayanya tanpa kesengajaan)
والممنوع أن يعطى الإجازة لأجل عيده، إذا لم يكن يستحقها بأصل عقده وعمله الوظيفي ؛ كأن يكون قد استنفد رصيده من الإجازات، أو طلب الإجازة في وقت لا يسمح فيه بها، فيعطى الإجازة لأجل تمكينه من حضور العيد، فهذا محرم، لما فيه من الإعانة على المنكر، وقد قال الله تعالى: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ (المائدة/2 )
Namun terlarang baginya untuk diberikan cuti karena itu hari perayaan nya, jika ia tidak berhak atas cuti itu berdasarkan aqad kontrak kerja dan profesional kerjanya.
Seperti jika dia telah kehabisan sisa cutinya, atau dia meminta cuti pada waktu yang tidak diperbolehkan, lalu dia diberikan cuti agar dia dapat menghadiri hari rayanya, maka hal tersebut haram, karena hal tersebut termasuk membantu kemunkaran . .Allah Ta’ala berfirman :
Tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan
(Al maidah ayat 2)
………
Maka bagaimana bisa diterima oleh akal yang sehat dan fitrah yang masih lurus di mana menuntut ilmu syar’i adalah salah satu bentuk seutama-utama taqarrub dan ketaatan kepada Allah lalu kita meliburkan diri dari amal yang agung ini ..libur dari menuntut ilmu syar’i… meliburkan diri dari ketaatan kepada Allah demi menghargai dan menghormati orang-orang yang mengibadati selain Allah yang melakukan kekufuran dan kesyirikan ..meskipun atas nama libur nasional.
Hal ini merupakan sebuah bentuk penyimpangan di dalam aqidah Al Wala’ wal Bara’..
Bahkan yang seharusnya kita lakukan di hari di mana orang-orang kafir menampakkan syiar kekufuran dan kesyirikan mereka adalah kita tandingi kekufuran mereka itu dengan menampakkan syiar Tauhid dan ibadah kepada Allah tabaraka wa ta’ala..
Sebagaimana hikmah dari syariat qurban yang Allah perintahkan nabinya shallallahu alaihi wasallam di dalam ayat :
{ قُلۡ إِنَّ صَلَاتِی وَنُسُكِی وَمَحۡیَایَ وَمَمَاتِی لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ }
{ لَا شَرِیكَ لَهُۥۖ وَبِذَ ٰلِكَ أُمِرۡتُ وَأَنَا۠ أَوَّلُ ٱلۡمُسۡلِمِینَ }
Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam,
tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (muslim).”
_____
[Surat Al-An’am: 162-163]
Berkata Imam Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini
يَأْمُرُهُ تَعَالَى أَنْ يُخْبِرَ الْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ يَعْبُدُونَ غَيْرَ اللَّهِ وَيَذْبَحُونَ لِغَيْرِ اسْمِهِ، أَنَّهُ مُخَالِفٌ لَهُمْ فِي ذَلِكَ، فَإِنَّ صَلَاتَهُ لِلَّهِ وَنُسُكَهُ عَلَى اسْمِهِ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ،
Maka sungguh sangat mengherankan kita jika ada katanya madrasah-madrasah sekolah-sekolah yang berada di atas sunnah dan Manhaj dengan manhaj salaf dalam klaimnya tetapi mereka meliburkan murid-murid mereka santri-santri mereka dari mempelajari ilmu agama di hari perayaan orang-orang kafir
Wallahul musta’an
BAGAIMANA DENGAN PERAYAAN BID’AH ?
Secara asal ..sama kaedahnya…sama hukumnya yakni terlarang..
Apalagi perayaan bidah dari sekte Syiah Ubaidiyyah Bathiniyyah Qaramithah yang telah nyata kekufuran paham mereka.. bahkan mereka lebih berbahaya daripada kafir yahudi dan nasrani..
Mereka bukanlah bagian dari kaum muslimin..
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah :
وأما هؤلاء القرامطة، فإنهم في الباطن كافرون بجميع الكتب، والرسل، يخفون ذلك ويكتمونه عن غير من يثقون به؛
لا يظهرونه كما يظهر أهل الكتاب دينهم؛ لأنهم لو أظهروه لنفر عنهم جماهير أهل الأرض من المسلمين، وغيرهم …
فهؤلاء القرامطة هم في الباطن والحقيقة أكفر من اليهود والنصارى، وأما في الظاهر فيدعون الإسلام
Adapun orang-orang syiah Qaramithah ini, mereka adalah dalam batinnya adalah orang-orang yang kafir terhadap semua kitab dan rasul. Namun mereka menyembunyikan hal ini dan menyembunyikannya dari orang lain selain yang mereka percayai.
Mereka tidak menampakkan kekufuran agama mereka sebagaimana Ahli Kitab menampakkan agamanya; Karena jika mereka menampakkannya, maka penduduk bumi, umat Islam dan lainnya, akan lari dari mereka…
Kaum Qaramithah ini secara batinnya dan hakikatnya lebih kafir dibandingkan kaum Yahudi dan Nasrani, namun secara lahiriah mereka mengklaim sebagai muslim ..
___ Majmu’ Al fatawa
Karena itu perayaan perayaan kelompok Syiah Bathiniyah Qaramithah ini seperti Perayaan Maulid Nabi.. Perayaan Isra’ Mi’raj .. Adalah Bid’ah dan ajaran agama Syiah Qaramithah bukan ajaran agama Islam sehingga tidak perlu kita agungkan dan hargai dengan meliburkan diri.
Wallahu A’lam
Foto oleh Sergey Guk: https://www.pexels.com/id-id/foto/28359708/