HENDAKLAH ENGKAU BERMANHAJ SALAF…BUKANBERGABUNG DENGAN KELOMPOK YANG BERNAMA SALAFIYYIN
Berkata Syekh Al Utsaimin Ketika mensyarah hadits ke 28 dari hadits Arba’in An Nawawiyyah dalam faedah hadits ke 16 beliau menyebutkan :
……ولا شكَّ أنَّ الواجبَ على جميعِ المسلمين أنْ يكونَ مذهبُهم مذهبَ السّلفِ لا الإنتماء إلى حزبٍ معيَّنٍ يُسمَّى السّلفيِّين، والواجبَ أنْ تكون الأمةُ الاسلاميةُ مذهبُها مذهبَ السّلفِ الصالحِ لا التحزُّب إلى من يسمى (السلفيون) فهناك طريقُ السلف وهناك حزبٌ يسمى (السلفيون) والمطلوب اتباع السلف
Tidak ada keraguan bahwa yang wajib atas semua kaum muslimin hendaklah mazhab mereka adalah madzhab as Salafus Shalih, bukan berafiliasi kepada sebuah hizib tertentu yang bernama Salafiyyin. Wajib umat Islam ini mazhab mereka adalah madzhab as Salafus Shalih bukan tahazzub (membuat sebuah kelompok) yang bernama salafiyyun. Ada (dua hal) : ada jalannya para salaf dan ada kelompok yang bernama salafiyyin sedangkan yang dituntut adalah mengikuti salaf
TA’LIQ :
Sungguh kami melihat banyak orang-orang yang tertarik dengan kajian salaf tidak mampu membedakan dua hal ini : BERJALAN DIATAS MANHAJ SALAF dan BERGABUNG DENGAN KELOMPOK SALAFIY sehingga sebagian mereka merasa bahwa ketika ia telah bergabung dengan kelompok kajian salafiy lalu ia menyangka bahwa ia otomatis telah berada diatas thoriqahnya salaf. Apalagi banyaknya pengakuan dan klaim yang tersebar bahwa si Fulan atau ustadz Fulan adalah seorang salafiy akan tetapi sepak terjang dan manhaj yang terbentuk dari karakter masa lalunya menunjukkan bahwa ia masih atau tetap berada diatas manhaj hizbiy harakiy ikhwaniy.
Inilah yang dimaksud oleh syekh agar jangan tertipu oleh setiap orang yang mengaku salafiy atau dinobatkan sebagai ustadz salafiy oleh fansnya dan bukan pernyataan ini pengingkaran beliau rahimahullah terhadap penisbahan seseorang kepada salaf lalu dikatakanlah ia salafiy..Sebab penisbahan yang dipuji disini adalah penisbahan secara manhaj dan aqidah bukan penisbahan secara kelompok atau jamaah tertentu.
Karena jika penisbahan itu adalah haq kepada manhaj dan aqidah, maka seseorang akan tetap menjadi salafiyyan manhajan wa aqidatan walaupun ia tidak bergabung bersama jamaah kajian manapun, dan sebaliknya sebanyak apapun seseorang bergabung dengan jamaah kajian ustadz salafi fulan dan fulan, maka tetaplah ia seorang hizbiy, haroki,ikhwaniy,sururiy dan lainnya selagi ia masih berjalan diatas manhaj hizbiyynya, karena kesalafian seseorang bukan karena jamaah kajian yang ia bergabung dengannya dan bukan pula karena ustadz fulan yang ia mengidolakannya..dan bukan pula karena yayasan yang ia ikut serta dalam kepengurusannya, dan bukan pula karena sebuah “perkumpulan para da’i “ yang ia menjadi anggotanya..atau apapun…sekali kali bukan..
Tapi kesalafian itu adalah manhaj dan aqidah …. Itulah yang dituntut.
ليست العبرة بالأسماء ولكن العبرة بالحقائق
“Bukanlah ukuran penilaian itu dengan nama-nama, tapi ukuran penilaian itu adalah dengan realita hakikat yang sesungguhnya”
Kemudian Syekh juga berkata :
والواجب أن يجتمع رؤساء هذه الفرق، ويقولون: بيننا كتاب الله عزّ وجل وسنة رسوله فلنتحاكمْ إليهما لا إلى الأهواء والآراء، ولا إلى فلان أو فلان، فكلٌّ يخطئ ويصيب مهما بلغ من العلم والعبادة ولكنَّ العصمةَ في دين الإسلام.
Dan yang wajib hendaklah pimpinan/tokoh-tokoh kelompok (salafiyyin ini) berkumpul dan (sepakat untuk) mereka mengatakan : “ Antara kita ada Kitabullah ‘Azza wa Jalla dan sunnah rasul-Nya, maka hendaklah kita berhukum kepada kedua perkara ini, bukan kepada Hawa dan dan bukan kepada pendapat akal semata,bukan pula kepada Fulan dan Fulan karena setiap orang ada salahnya dan ada benarnya walau bagaimanapun pencapaian ilmu dan ibadahnya, akan tetapi kema’shuman itu hanya ada pada syariat agama Islam (bukan pada orang islamnya).
—– Syarah Arba’in An Nawawiyah hal. 340 -341
TA’LIQ :
Karena itu kita katakan: “Wahai engkau yang dianggap sebagai tokoh dakwah salafiy, janganlah kalian jadikan ketokohan diri kalian atau kesenioran kalian atau keterkenalan kalian sebagai hujjah untuk memutuskan sebuah hukum dan permasalahan seolah-olah kalian pasti dan mesti benar ..
Marilah bertemu lalu hadapkan perkara diantara kalian kepada Kitabullah dan Sunnah, dan janganlah kalian pula menjadi orang yang pertama menolak untuk berhukum kepada Kitabullah dan Sunnah sedangkan lidah kalian telah berbuih-buih mengajak umat untuk kembali kepada Al Quran dan Sunnah namun kalian sendiri malah menjadikan aturan hizbiyyah kalian sebagai rujukan hukum ????
Padahal kalian mengetahui :
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
Maka jika kalian berselisih dalam suatu perkara, maka kembalikanlah penyelesaiannya kepada Allah dan Rasul-Nya (yakni Kitabullah dan Sunnah) jika benar kalian beriman kepada Allah dan hari akhir
—- Surat An Nisa’ ayat : 59
Foto oleh Ebahir: https://www.pexels.com/id-id/foto/33107549/