Membantah Syubhat Iblisiyyah Ahlul Kalam Wadh Dholalah

MASALAH :

Telah muncul berbagai macam dalih-dalih syubhat dari sebagian orang yang rusak pemahamannya terkait pembolehan mereka untuk mengucapkan “selamat natal”. Diantaranya apa yang disampaikan oleh seorang doktor ahlul kalam dimana dia mengatakan bahwa :

– Selamat natal jika dalam makna “selamat lahirnya Isa bin Maryam” maka Boleh. Dalilnya :

(وَٱلسَّلَـٰمُ عَلَیَّ یَوۡمَ وُلِدتُّ وَیَوۡمَ أَمُوتُ وَیَوۡمَ أُبۡعَثُ حَیࣰّا)

[Surat Maryam 33]

Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari kelahiranku, pada hari wafatku, dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali.”

– Ucapan selamat natal jika dalam makna “selamat lahirnya Isa anak Allah” maka berbeda pendapat para ‘ulama dan itu hanya perdebatan segelintir ‘ulama saudi
————————————–

PEMBAHASAN

Berfirman Allah Ta’ala :

﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu katakan, raa’inaa, tetapi katakanlah, “Unzhurnaa” dan dengarkanlah. Dan orang-orang kafir akan mendapat azab yang pedih.”

—— Surat Al Baqarah : 104

Disebutkan dalam tafsir Al Baghawi dan lainnya bahwa dahulu kaum muslimin mengatakan kepada rasulullah “Ya rasulallah Ra’ina” (wahai rasulullah dengarlah kami) padahal kalimat “ra’ina” ini dalam bahasa yahudi mengandung makna yang buruk yakni merendahkan dan menghinakan, sehingga apabila mereka ingin menghina dan menisbahkan kebodohan kepada seseorang maka mereka mengatakan kepada orang itu : ”Ra’ina” seolah-olah mereka telah mengatakan “wahai dungu”

Karena itulah tatkala mereka mendengar sebagian kaum muslimin berkata kepada nabi “Ya Rasulallah Ra’ina” mereka tertawa dan senang, dan mereka berkata sesama mereka :

كُنَّا نَسُبُّ مُحَمَّدًا سِرًّا، فَأَعْلِنُوا بِهِ الْآنَ

“Dahulu kita sembunyi-sembunyi mencaci Muhammad, maka sekarang mari kita terang-terangan mencaci Muhammad”

Lalu merekapun mendatangi nabi dan berkata “Ya Muhammad Raa’inaa” lalu merekapun saling tertawa sesama mereka.

Hal itu didengar oleh shahabat Sa’ad bin Mu’adz radhiyallahu ‘anhu yang paham dan mengerti bahasa ungkapan Yahudi dan makna penghinaan yang ada dalam kalimat yang mereka ucapkan, sehingga iapun berkata :

عَلَيْكُمْ لَعْنَةُ اللَّهِ! لَئِنْ سَمِعْتُهَا مِنْ رَجُلٍ مِنْكُمْ يَقُولُهَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَأَضْرِبَنَّ عُنُقَهُ

“Laknat Allah atas kalian ! Sungguh jika aku dengar lagi seorang diantara kalian mengatakan hal itu kepada nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan aku penggal lehernya”

Orang-orang yahudi itupun menjawab :

أَوَلَسْتُمْ تَقُولُونَهَا؟

“Bukankah kalian juga mengatakannya ….?!”

Lalu turunlah ayat ini yang melarang kaum muslimin dari mengatakan “raa’inaa”
——————–

FAEDAH

Kami ingin menyebutkan beberapa fawaid dari ayat ini menurut fiqihnya para ‘ulama agar sijahil ahlul kalam mengerti bahwa dirinya tidak mengerti.

Berkata Imam Al Qurthubiy rahimahullah dalam tafsir ayat ini:

فِي هَذِهِ الْآيَةِ دَلِيلَانِ:
– أَحَدُهُمَا- عَلَى تَجَنُّبِ الْأَلْفَاظِ الْمُحْتَمَلَةِ الَّتِي فِيهَا التَّعْرِيضُ لِلتَّنْقِيصِ وَالْغَضِّ
الثَّانِي-التَّمَسُّكُ بِسَدِ الذَّرَائِعِ وَالذَّرِيعَةُ عِبَارَةٌ عَنْ أمر غَيْرِ مَمْنُوعٍ لِنَفْسِهِ يُخَافُ مِنَ ارْتِكَابِهِ الْوُقُوعُ فِي مَمْنُوعٍ

“Dalam ayat ini terdapat dua petunjuk :

Pertama : “Mesti untuk menjauhi lafazh-lafazh yang mengandung kemungkinan di dalam (lafazh itu) ungkapan yang mencela dan merendahkan

Kedua : “Berpegang dengan (kaedah) Sadduz Dzari’ah yakni ungkapan dari sebuah perkara yang tidak terlarang (secara asal) dalam dzatnya namun dikhawatirkan jika melakukannya akan menyebabkan jatuh dalam perkara yang terlarang”

PERHATIKANLAH !

PERTAMA :

Dalam ayat yang mulia ini terdapat dalil yang menunjukkan terlarangnya menggunakan lafazh-lafazh yang mengandung kemungkinan bisa merendahkan Allah, Rasul-Nya, Kitab-Nya atau Syari’at-Nya atau lafazh-lafazh yang digunakan secara khusus dalam agama orang-orang musyrik.

Jika Allah Ta’ala saja melarang para shahabat untuk mengucapkan kata Raa’ina, sedangkan tidak sedikitpun mereka berniat akan menghina nabi mereka dengan kalimat itu, dan tidak pula mereka memahami bahwa itu adalah kalimat yang merendahkan, hanya saja ungkapan itu dalam bahasa Yahudi mengandung makna merendahkan sehingga Allahpun melarang kaum muslimin untuk mengucapkannya. Lalu bagaimana dengan ucapan “Selamat Natal” yang meskipun ahlul kalam ini beralasan bahwa hal itu diucapkan bukan dalam makna “Selamat lahirnya Isa anak Allah” akan tetapi dalam makna “Selamat lahirnya Isa bin Maryam” lalu berarti hal itu boleh menurutnya …..??!!

Kami katakan: “Inilah fiqihnya orang jahil. Bagaimana bisa dia membolehkan ucapan itu sedangkan dia dan semua orang tahu, bahwa tidaklah yang dimaksud dengan ucapan “Selamat Natal” menurut orang-orang Nasrani kecuali “Selamat lahirnya ANAK ALLAH” bukan yang lainnya.

Kalau Allah saja melarang ucapan yang bisa membawa kemungkinan makna penghinaan kepada nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, walaupun dalam bahasa kaum muslimin itu tidak masalah secara makna lalu bagaimana bisa dikatakan boleh untuk mengucapkan perkataan yang terkandung didalamnya penghinaan kepada Rabbul ‘alamin dan kedustaan atas nama-Nya… ?! dimana Dia telah berfirman :

لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ

“Tidak Ia beranak dan tidak pula dilahirkan
Lalu datanglah orang-orang yahudi dan nasrani mengatakan bahwa Allah punya anak ?!!! Bukankah itu sebesar-besar penghinaan dan kedustaan terhadap Allah ..?

Kalau dia (ahlul kalam) beralasan : (Kami mengucapkannya bukan dalam makna “Selamat lahirnya ANAK ALLAH”)

Maka kami jawab : “ Begitu pulalah para shahabat dahulu, mereka mengucapkan “raa’inaa” bukan pula bermaksud menghina nabi , akan tetapi tetap saja ALLAH MELARANG DARI UCAPAN ITU, lalu sekarang apakah fiqih ngawur seperti inikah yang lebih layak untuk diikuti ataukah fiqhnya Al Qur’an…???!!!

KEDUA :

Salah satu kaedah fiqh al qur’an dalam menjaga seorang muslim agar tidak terjatuh kedalam perkara terlarang adalah kaedah “Saddudz Dzariah”, dimana melalui kaedah ini ditutuplah celah dan jalan yang bisa menyampaikan seorang muslim kepada perkara yang terlarang atau membinasakan walaupun secara asal perkara itu boleh dalam syari’at, namun ketika ada dugaan kuat bahwa hal itu akan menyebabkan jatuhnya seorang muslim kedalam perkara yang terlarang, maka jadilah perbuatan tersebutpun juga dihukumi terlarang dalam syari’at.

Allah Ta’ala berfirman :

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ

Dan janganlah kamu mencaci sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan mencaci Allah dengan melampaui batas tanpa ilmu.
—– Surat Al An’am : 108

Karena itu, mencela dan merendahkan seluruh sesembahan selain Allah meskipun secara asal hukumnya boleh, akan tetapi jika hal itu menjadi sebab bagi orang-orang musyrik untuk balas mencela Allah, maka Allah melarang hal itu melalui ayat yang mulia ini.

Demikian pula, ucapan Raa’ina ketika ucapan itu ia menjadi jalan bagi orang-orang Yahudi untuk menghina nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terang-terangan, maka Allahpun melarang darinya, APALAGI dengan ucapan selamat natal …???!! Seandainyapun ahlul kalam ini dan yang sejenis dengannya berpendapat hukum asalnya boleh, niscaya dengan kaedah “Saddudz Dzari’ah” ini menjadi terlaranglah hukum mengucapkannya. CAMKANLAH jika engkau berakal..!

Dengan demikian wajib bagi setiap juru dakwah yang menyeru kepada agama Allah ini untuk berilmu tentang fiqh ini, agar ia tidak membawa umat ini kepada perkara yang membinasakan mereka sedangkan ia tidak menyadari, dimana ia bermudah-mudahan untuk membolehkan suatu perkara padahal sesuatu itu ternyata adalah jalan kepada kehancuran agama kaum muslimin, karena itulah sebagian para shahabat dahulu melarang untuk menjadikan ayat al Qur’an sebagai jimat karena dikhawatirkan ia menjadi jalan kepada syirik .

Adapun engkau wahai ahlul kalam, yang membolehkan banyak hal untuk kaum muslimin dalam perkataan-perkataanmu tanpa peduli apakah hal itu akan mengantarkan umat kepada yang haram, syirik atau bid’ah, tidak peduli tentang adanya kaedah ini… dan tidak engkau peduli tentang aqidah umat ini, yang penting hawa nafsumu mendapatkan pembenaran dan pengikut, maka sungguh engkau TIDAK LAYAK sebagai juru dakwah agama Allah ini…

KETIGA :

Adapun pendalilannya (ahlul kalam) dengan ayat al-Qur’an untuk menghukumi bolehnya mengucapkan selamat lahirnya nabi ‘Isa ‘alaihis salam, atau boleh jadi menurutnya ini adalah dalil bolehnya perayaan maulid nabi ‘Isa, dimana Nabi Isa ‘alaihis salam berkata dalam ayat ini :

وَالسَّلَامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا

“Dan keselamatan atasku pada hari aku dilahirkan dan padahari aku mati dan pada hari aku dibangkitkan”

—– Surat Maryam : 33

Maka jawaban untuknya:

1. Ini adalah cara pendalilan as Sufaha’ dan aj Juhala’ dari kalangan ahli bid’ah yang “hobi” pakai rumus “cok galicok” agar orang-orang awam manggut-manggut mengiyakan pendapat mereka. Metode ini mirip metode berdalilnya jama’atul hindi kelompok shufi dari India yang berdalil dengan ayat :

فَسِيحُوا فِي الْأَرْضِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ

“Maka berjalanlah kamu (kaum musyrikin) di bumi selama empat bulan”

—- Surat At Taubah : 2

Lalu mereka berkata bahwa inilah dalil khuruj 4 bulan !?…padahal ayat tersebut kalau dibaca dari ayat sebelumnya dengan lengkap, maka diketahuilah bahwa ayat tersebut ditujukan untuk orang-orang musyrik serta ayat tersebut tidak ada hubungannya dengan khuruj bid’ah mereka selama 4 bulan.
Adapun lengkapnya ayat tersebut adalah :

بَرَاءَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ (1) فَسِيحُوا فِي الْأَرْضِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِي اللَّهِ وَأَنَّ اللَّهَ مُخْزِي الْكَافِرِينَ (2)

(Inilah pernyataan) pemutusan hubungan dari Allah dan Rasul-Nya kepada orang-orang musyrik yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka).
Maka berjalanlah kamu (kaum musyrikin) di bumi selama empat bulan dan ketahuilah bahwa kamu tidak dapat melemahkan Allah, dan sesungguhnya Allah menghinakan orang-orang kafir.

—- Surat At Taubah : 1-2

Disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir dari lbnu Abbas :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: حَدَّ اللَّهُ لِلَّذِينِ عَاهَدُوا رَسُولَهُ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ، يَسِيحُونَ فِي الْأَرْضِ حَيْثُمَا شَاءُوا، وَأَجَّلَ أَجَلَ مَنْ لَيْسَ لَهُ عَهْدٌ، انسلاخَ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ، [مِنْ يَوْمِ النَّحْرِ إِلَى انْسِلَاخِ الْمُحَرَّمِ، فَذَلِكَ خَمْسُونَ لَيْلَةً، فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ] أَمَرَهُ بِأَنْ يَضَعَ السَّيْفَ فَيمَنْ لَا عَهْدَ لَهُ يَقْتُلُهُمْ حَتَّى يَدْخُلُوا فِي الْإِسْلَامِ

“Allah telah memberikan batas waktu selama empat bulan terhadap orang-orang musyrik yang telah mengadakan perjanjian perdamaian dengan –Nya dalam masa itu mereka bebas berjalan di muka bumi dalam keadaan aman. Allahpun memberikan batas waktu terhadap orang-orang yang tidak mempunyai perjanjian perdamaian sampai dengan berakhir bulan-bulan suci, dimulai dari Hari Raya Kurban sampai dengan lepasnya bulan Muharram, yang seluruhnya berjumlah lima puluh hari. Kemudian Allah memerintahkan kepada Nabi-Nya apabila bulan Muharram telah habis untuk mengangkat senjata terhadap orang-orang yang tidak mempunyai perjanjian perdamaian dengannya, yaitu dengan memerangi mereka hingga mereka mau masuk Islam”

Sampai disini kita mengetahui bahwa begini pula yang dilakukan oleh ahlul kalam ini, berdalil dengan dalil yang tak nyambung dengan fatwa ngawurnya, yang penting baginya bisa “dicocok-cocokan”.
Dan metodenya juga mirip dengan metode penafsiran kaum munafiq liberal dinegeri ini, dimana diantara mereka dalam rangka membela LGBT mereka juga mempergunakan hadits nabi shallallahu ‘alaihi was sallam tidak pada tempatnya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ارْحَمُوا مَنْ فِي الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ

“Sayangilah orang yang ada dimuka bumi, niscaya (Allah) yang dilangit juga akan menyayangi kalian”

——- Sunan At Tirmidzi : 1924

Mereka mengatakan terkait hadits nabi ini bahwa pelaku LGBTpun termasuk orang-orang yang diperintahkan kita dalam hadits ini agar menghargai dan menyayangi mereka dan memperjuangkan hak mereka. Na’udzubillahi minal khudzlaan.

2. Tidak ada seorangpun dari mufassir ahlus sunnahpun dari kalangan para salaf yang menafsirkan ayat itu sebagai dasar bolehnya mengucapkan selamat natal dalam makna selamat lahirnya nabi ‘Isa ‘alaihis salam. Ini adalah sebodoh-bodoh cara berdalil dan merupakan bentuk menafsirkan ayat al Qur’an dengan hawa nafsu.

Maka kami katakan : “Tunjukkanlah sanad tafsirmu wahai ahlul kalam, wahai engkau yang sok-sok punya sanad. Adapun gayamu yang sok-sok berwibawa dan ‘alim didepan media tidak akan menyelamatkanmu dari hinanya kebodohan dan busuknya kedustaan”

Simaklah apa yang disebutkan oleh Imam Ath Thobari dalam tafsirnya tentang makna ayat ini :

وَالسَّلَامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ

“Keselamatan atasku pada hari aku dilahirkan”

يقول: والأمنة من الله عليّ من الشيطان وجنده يوم ولدت أن ينالوا مني ما ينالون ممن يولد عند الولادة، من الطعن فيه

Beliau mengatakan : “Keamanan dari Allah untukku dari kejahatan syaithan dan bala tentaranya pada hari aku dilahirkan, (yakni keamanan dari usaha mereka) untuk mendatangkan (keburukan) kepadaku sebagaimana mereka bisa mendatangkan (keburukan) kepada siapa saja yang lahir ketika ia dilahirkan berupa tikaman/tusukan pada dirinya”

——— Tafsir Ath Thobari

Dan dalam tafsir Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma maknanya adalah :

السَّلامَة عَليّ حِين ولدت من لُمزَة الشَّيْطَان

“Keselamatan ketika aku dilahirkan dari (keburukan) sentuhan syaithan”

—— Tafsir Ibnu ‘Abbas

Dan inilah yang dikatakan oleh Imam Al Baghawi dalam tafsirnya :

{وَالسَّلَامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ} أَيْ: السَّلَامَةُ عِنْدَ الْوِلَادَةِ مِنْ طَعْنِ الشَّيْطَانِ.

“Keselamatan atasku dihari aku dilahirkan” yakni selamat ketika kelahiran itu dari tikaman syaithan

——– Tafsir Al Baghawi

Hal ini juga sesuai dengan hadits nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كُلُّ بَنِي آدَمَ يَطْعُنُ الشَّيْطَانُ فِي جَنْبَيْهِ بِإِصْبَعِهِ حِينَ يُولَدُ، غَيْرَ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ، ذَهَبَ يَطْعُنُ فَطَعَنَ فِي الحِجَابِ»

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Setiap anak keturunan Adam ditusuk (untuk disesatkan) oleh setan dengan jari jemarinya ketika lahir, kecuali ‘Isa bin Maryam. Setan datang lalu menusuk dari balik hijab (pakaian yang dikenakan bayi) “.

—————Shahih Al Bukhari (3286)

Berkata Imam Al Qurthubiy rahimahullah :

“هَذَا الطَّعْنُ مِنَ الشَّيْطَانِ هُوَ ابْتِدَاءُ التَّسْلِيطِ فَحَفِظَ اللَّهُ مَرْيَمَ وَابْنَهَا مِنْهُ بِبَرَكَةِ دَعْوَةِ أُمِّهَا حَيْثُ قَالَتْ إِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا من الشَّيْطَان الرَّجِيم وَلَمْ يَكُنْ لِمَرْيَمَ ذُرِّيَّةٌ غَيْرُ عِيسَى ”

“Tusukan ini berasal dari syaithan itulah awal mula penguasaan (syaithan atas anak adam) lalu Allah menjaga Maryam dan anaknya, diantaranya karena berkah do’a ibunya maryam (yakni istri Imran) dimana ia berkata :

إِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

aku mohon perlindungkan ia kepada-Mu dan keturunannya dari (gangguan) setan yang terkutuk.
Dan tidak ada keturunan Maryam kecuali ‘Isa ‘alaihis salam .”

——- Fathul Baariy

Berkata shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu; “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

«مَا مِنْ بَنِي آدَمَ مَوْلُودٌ إِلَّا يَمَسُّهُ الشَّيْطَانُ حِينَ يُولَدُ، فَيَسْتَهِلُّ صَارِخًا مِنْ مَسِّ الشَّيْطَانِ، غَيْرَ مَرْيَمَ وَابْنِهَا» ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ: {وَإِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ} [آل عمران: 36] “

“Tidak ada seorang pun dari anak keturunan Adam yang dilahirkan kecuali dia disentuh oleh setan saat dilahirkan, maka dia akan berteriak (menangis dengan keras) karena sentuhan setan tersebut kecuali Maryam dan anaknya”. Kemudian Abu Hurairah radliallahu ‘anhu membaca firman Allah Ta’ala: (“…dan aku memohon perlindungan kepada-Mu, ya Allah untuknya (Maryam) dan untuk anak keturunannya dari setan yang terketuk”) (QS Ali ‘Imran ayat 36)

————— Muttafaq ‘Alaihi

Berkata Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalaniy rahimahullah :

أَيْ سَبَبُ صُرَاخِ الصَّبِيِّ أَوَّلَ مَا يُولَدُ الْأَلَمُ مِنْ مَسِّ الشَّيْطَانِ إِيَّاهُ وَالِاسْتِهْلَالُ الصِّيَاحُ

Yakni sebab tangisan keras bayi pada awal ia lahir adalah kesakitan disebabkan sentuhan setan pada dirinya dan (itulah) awal mulai ia berteriak.

——- Fathul Baariy

Tambahan:

Karena itulah kita juga dianjurkan untuk meminta perlindungan kepada Allah untuk anak-anak kita sebagaimana do’a yang dibacakan Nabi untuk kedua cucu beliau : Hasan dan Husain

«أُعِيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لامَّةٍ»

“Aku perlindungkan kalian berdua dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari seluruh gangguan setan dan seluruh yang beracun, dan dari kejahatan pandangan mata yang jahat”

———- Shahih al Bukhari : 3371

Dengan demikian diketahuilah bahwa makna keselamatan dalam ayat diatas maksudnya adalah penjagaan Allah Ta’ala terhadap diri nabi ‘Isa ‘alaihis salam dari kejahatan syaithan ketika ia dilahirkan, yakni dihari ia lahir kedunia ini, sedangkan kelahirannya hanya satu kali, bukan setiap tahun atau setiap tanggal 25 Desember.

3. Kesalahan lain dari ahlul kalam ini adalah menyamakan kata السَّلاَمُ dalam Al Qur’an dengan ucapan “selamat” dalam bahasa Indonesia terkait kegembiraan seseorang dengan satu peristiwa dalam kehidupannya dan ini adalah pemahaman yang sangat buruk dan tafsir yang nyeleneh lebih buruk dari pendapat yang syadz dalam tafsir, karena jika ia samakan makna itu dengan ungkapan bahasa Indonesia dan penggunaannya dalam kehidupan sehari-hari orang Indonesia maka tentu sebagai konsekwensinya ia juga harus mengucapkan selamat atas kematian nabi ‘isa dan bergembira dengan wafatnya beliau ‘alaihis salam disebabkan ayat tersebut juga mengatakan selanjutnya :

وَيَوْمَ أَمُوتُ

“dan (juga keselamatan) pada hari aku meninggal”

Maksudnya yaitu : selamat من هول المطلع (dari perkara yang menakutkan) sebagaimana dalam tafsir Ath Thobari atau من ضغطة الْقَبْر (dari himpitan kubur) sebagaiamana dalam tafsir Ibnu ‘Abbas

Lalu apakah ia akan bergembira dan juga mengucapkan selamat versi Indonesia dihari kematian nabi ‘Isa ‘alaihis salaam ??!!

4. Kejahilannya yang lain adalah bahwa ia membolehkan ucapan ini dalam BAB MU’AMALAH. Sehingga tidak mengapa mengucapkan “Selamat Natal” dalam Bab Mu’amalah atau mungkin ia berdalil dengan ayat :

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil”

——- Al Mumtahanah : 8

Jawaban untuknya :

Sesuatu yang dimaklumi oleh setiap orang yang berilmu tentang syariat yang mulia ini bahwa kebolehan bermu’amalah dengan orang-orang kafir adalah mu’amalah yang menafikan AL WALA’ kepada mereka apakah dengan hati, perkataan ataupun perbuatan. Karena memberikan Al Wala’ kepada mereka adalah haram hukumnya bahkan bisa menafikan keimanan itu sendiri, karena tidak akan pernah bersatu dalam hati seorang mu’min antara keimanan dan kecintaan kepada orang-orang kafir. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya’ (orang yang diberikan kepadanya kecintaan, pembelaan, dukungan dan loyalitas); sebahagian mereka adalah auliya’ bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi auliya’, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim”

——- Surat Al Maidah ayat : 51

Adapun memberikan ucapan selamat pada perayaan agama mereka, dimana hal itu bagian dari agama dan keyakinan mereka yang tentu saja menyelisihi ajaran Allah dan rasul-Nya lalu bagaimana seseorang bisa membolehkan mengucapkan selamat atas perayaan tersebut sedangkan perayaan itu terkait dengan keyakinan mereka bahwa ‘Isa bin Maryam adalah anak Allah, WALAUPUN pihak yang memberikan selamat tidak meyakini hal itu, maka bagaimana hal ini bisa dibolehkan….??? Apalagi ini adalah syirik yang hampir langit pecah karenanya sebagaimana yang Allah firmankan :

تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا (90) أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا (91)

“Hampir-hampir langit pecah berkeping-keping (akibat perkataan mereka), dan hampir bumi telah terbelah serta gunung-gunung runtuh (sebab) mereka mengklaim bahwa Ar Rahman memiliki anak”

—–Surat Maryam : 90-91

Fiqh dari mana yang seperti ini ..??? Karena jika fiqih seperti ini diterapkan dalam kasus syirik yang lain seperti : seseorang yang bergembira atas nikmat yang ia dapatkan lalu iapun sujud kepada sesembahan selain Allah dan menyembelih untuk sesembahannya tersebut lalu lewatlah seorang muslim dan mengatakan : “Selamat atasmu dihari kegembiraanmu ini” hanya dengan alasan “INI BAB MU’AMALAH” padahal ia mengetahui sujud dan sembelihan untuk selain Allah yang dilakukan orang tersebut , maka adakah kebodohan dan kesesatan yang lebih parah dari ini …??? Tidak menyelamatkan dirimu sedikitpun wahai ahlul kalam khilaf ‘ulama yang engkau klaim dalam hal ini , jika benar itu adanya.

فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلَّا الضَّلَالُ

“Tidaklah ada setelah kebenaran itu selain kesesatan”

—- Surat Yunus : 32

فإن كنت لا تدرى فتلك مصيبة … وإن كنت تدرى فالمصيبةأعظم

“Jika engkau tidak tahu maka itu mushibah bagimu, jika engkau mengetahui maka mushibah itu lebih besar lagi”

Adapun ayat yang ia berdalil dengannya :

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil”

——- Al Mumtahanah : 8

Maka selayaknya ia melihat kepada penafsiran para ‘ulama sunnah tentang ayat ini sehingga ia tidak berkata tanpa ilmu dan menampakkan kebodohannya kepada orang-orang yang tahu.

Lihatlah bagaimana Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya ketika menjelaskan ayat ini beliau membawakan riwayat dalam Musnad Ahmad yang menjelaskan asbabun nuzul ayat ini sehingga teranglah apa maksudnya:

عَنْ مُصْعَب بْنِ ثَابِتٍ قَالَ: حَدَّثَنَا عَامِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَدِمَتْ قُتَيلة عَلَى ابْنَتِهَا أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ بِهَدَايَا: صِنَاب وَأَقِطٌ وَسَمْنٌ، وَهِيَ مُشْرِكَةٌ، فَأَبَتْ أَسْمَاءُ أَنْ تَقْبَلَ هَدِيَّتَهَا، وَتُدْخِلَهَا بَيْتَهَا، فَسَأَلَتْ عَائِشَةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ، عَزَّ وَجَلَّ: {لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ} إِلَى آخِرِ الْآيَةِ، فَأَمَرَهَا أَنْ تَقْبَلَ هَدِيَّتَهَا، وَأَنْ تُدْخِلَهَا بَيْتَهَا.

Dari [Mush’ab bin Tsabit] dengan telah menceritakan kepada kami [‘Amir bin Abdullah bin Az Zubair] dari [Bapaknya] berkata bahwa : Qutailah mendatangi putrinya Asma binti Abu Bakar dengan membawa hadiah berupa shinab (makanan yang dibuat dari mustard dan kismis), susu kering dan mentega dan ketika itu dia masih dalam keadaan musyrik. Asma` menolak menerima hadiah tersebut dan (tidak mau) memasukkannya ke dalam rumahnya. Lalu ‘Aisyah bertanya kepada Nabi Shallallahu’alaihiwasallam, kemudian Allah AzzaWaJalla menurunkan ayat, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama” sampai akhir ayat, lalu memerintahkan kepada (Asma’) untuk menerima hadiahnya dan memasukkannya ke dalam rumah

——– Musnad Ahmad : 16111 dan berkata muhaqqiq al Musnad :” sanadnya dho’if karena dhoifnya Mush’ab bin Tsabit” akan tetapi juga dikeluarkan riwayat ini oleh Imam al Hakim dalam Al Mustadrak No. 3804 dan beliau menshahihkannya dan juga dishahihkan oleh imam adz dzahabi. Imam al Bukhari juga mengeluarkan hadits dalam shahihnya dengan lafazh yang berbeda , dimana berkata Asma’ binti Abi Bakar radhiyallahu ‘anha :

أَتَتْنِي أُمِّي رَاغِبَةً، فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: آصِلُهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ» قَالَ ابْنُ عُيَيْنَةَ: فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى فِيهَا: {لاَ يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ} [الممتحنة: 8]

“Ibuku datang pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menemuiku dalam keadaan mengharapkan baktiku, lalu saya bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam; “Apakah saya boleh berhubungan dengannya?” beliau menjawab: “Ya.” Berkata Ibnu ‘Uyainah : ”Kemudian Allah Ta’ala menurunkan ayat : ”Allah tidak melarang kalian dari orang-orang yang tidak memerangi kalian dalam agama “ (QS Al Mumtahanah; 8).”

——- Shahih Al Bukhari : 5978

Maka perhatikanlah sebab turunnya ayat ini, bagaimana jauh sekali bedanya antara apa yang dibolehkan nabi untuk Asma’ binti Abi Bakar dengan ucapan selamat natal dalam bab mu’amalah yang engkau berdalil dengan ayat tersebut. Renungkanlah jika engkau berakal… Jika tidak maka sekali lagi dikatakan untukmu :

فإن كنت لا تدرى فتلك مصيبة … وإن كنت تدرى فالمصيبةأعظم

“Jika engkau tidak tahu maka itu mushibah bagimu, jika engkau mengetahui maka mushibah itu lebih besar lagi”
*

Download Membantah Syubhat Iblisiyyah Ahlul Kalam Wadh Dholalah

Related Posts

Leave a Reply

× Hubungi Kami di Whatsapp