Diantara pemahaman sesat lagi kufur yang dahulu pernah ada dan tersebar ditengah kaum muslimin adalah Hulul dan Ittihad yakni keyakinan bahwa seorang hamba apabila telah berhasil meniadakan hijab antara dirinya dengan Allah maka Allah akan menitis pada dirinya dan akhirnya bersatu dengan jasadnya.
Pemahaman kufur ini dicetuskan oleh seorang kafir zindiq yang menyusup kedalam Islam yakni Husain bin Manshur al Hallaj seorang yang berasal dari persia keturunan majusi penyembah api.
Husain bin Manshur al Hallaj ini adalah seorang tokoh shufi zindiq sekaligus seorang filosof sesat dimana telah ijma’ ‘ulama dimasanya untuk mengkafirkan Al Hallaj ini dan telah menyebutkan Imam Ibnu Katsir dalam Bidayah wan Nihayah dan juga ‘ulama lainnya tentang kesepakatan ‘ulama dimasa itu untuk mengkafirkan al Hallaj dan menghukum matinya, bahkan umumnya kelompok shufi dizamannyapun menyatakan berlepas diri darinya.
Ia terang-terangan menampakkan pemikiran ilhad dan kufurnya pada tahun 299 H yang menyebabkan banyak manusia yang terfitnah dengannya, apalagi dengan sihir dan kedustaannya sampai akhirnya ia dihukum mati pada tahun 309 H
———–
Tariikh Baghdad (8/704)
Akan tetapi alangkah ajaibnya… Muncul dizaman ini sebagian ad Dajjalun Al Kadzdzabun dari kalangan Ahluz zindiq Al Falasifah was Shufiyah yang terang-terangan membela Al Hallaj dan pemahamannya dan berusaha menipu dan menyesatkan kaum muslimin dengan kedustaan dan kejahilannya sebagaimana kedustaan dan kejahilan tokoh zindiq dan kafir Al Hallaj yang dibelanya.
Diantara kesesatan Al Hallaj ini :
-Mengklaim dirinya mendapatkan Nubuwwah (kenabian)
——-Tarikh Al Islam Bidayah wan Nihayah oleh Adz Dzahabi 23/40, Tarikh Baghdadi 8/706
– Setelah itu mengklaim bersatu dengan Allah dimana Dzat Allah menitis pada jasadnya sehingga lahirlah perkataannya :
انا الحق.. أنا اللهُ، وما في الجُبَّةِ إلا اللهُ
(Saya adalah Al Haq, ..Saya adalah Allah, tidak ada yang dalam bajuku kecuali Allah)
———–
Ar Raddul Jamiil hal.68
Berkata Ibnu Nadim dalam dalam kitabnya Al Fihrist :
“يدَّعي عِند أصحابِه الإلهيَّةَ، ويقولُ بالحلولِ، ويُظهِرُ مَذاهبَ الشِّيعةِ للملوكِ، ومذاهبَ الصُّوفيَّةِ للعامَّةِ، وفي تَضاعيفِ ذلك يدَّعي أنَّ الإلهيَّةَ قد حلَّت فيه، وأنَّه هو هو، تعالى اللهُ وجَلَّ وتَقدَّس عمَّا يقولُ هؤلاء عُلوًّا كبيرًا”
“Ia (Al Hallaj) mengklaim ketuhanan untuk dirinya disisi pengikutnya, dan menyatakan paham hulul (menitis Dzat Allah pada dirinya) dan Ia (Al Hallaj) menampakkan madzhab syi’ah kepada para penguasa dan madzhab shufi kepada orang-orang awam serta mengklaim bahwa dzat ketuhanan telah menyatu dengan dirinya dan bahwa dirinya adalah Dia (Allah). Maha Suci dan Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka katakan.
———–
Al Fihrist hal. 236
– Al Hallaj ini dalam kitabnya Ath Thowasin Ia memerintahkan istri dari anaknya untuk sujud kepadanya sehingga istri dari anaknya itu berkata kepadanya:
أو يسجد لغير الله ؟
“Adakah sujud kepada selain Allah..??”
Maka Al Hallaj menjawab :
نَعَمْ، إلَهٌ فِي السَّمَاءِ وَإِلَهٌ فِي الأَرْضِ
“Ya..Ilah (sesembahan) itu ada yang dilangit (Allah) dan ada yang dibumi (dirinya)”
—— Ath Thowasin Lil Hallaaj hal. 134
Dengan itu ia mengklaim bahwa dirinya adalah ilah yang ada dibumi dan ia juga mengklaim bisa menghidupkan mematikan dan memberi rizki.
———Taarikhul Islamiy (35/23) oleh Adz Dzahabi)
– Dalam kitabnya ia juga mengaku bahwa guru dan shahabatnya adalah Fir’aun dan Iblis :
وأنا الحقُّ؛ لأنِّي ما زِلتُ أبدًا بالحقِّ حقًّا، فصاحبيَّا وأستاذيَّا إبليسُ وفِرعونُ.
“..dan aku lah AL HAQ karena aku senantiasa selamanya bersama AL HAQ, maka dua shahabatku dan guruku adalah Iblis dan Fir’aun ”
—- Ath Thowasin hal. 51-52)
Bahkan ia membenarkan madzhab iblis dan pembangkangannya dengan mengatakan bahwa penolakan Iblis untuk sujud disebabkan keyakinan hulul dan ittihad (menitis dan bersatunya ia dengan Allah)
——-Tariikh Baghdad (8/135)
– Ia pernah berfatwa dalam salah satu tulisannya :
من فاته الحج فإنه يبني في داره بيتا ويطوف به كما يطوف بالبيت ويتصدق على ثلاثين يتيما بصدقة ذكرها وقد أجزأه ذلك عن الحج.
“Siapa yang luput darinya pelaksanaan haji maka hendaklah ia bangun dalam rumahnya sebuah bangunan kemudian hendaklah ia thawaf sebagaimana thawaf di Baitullah lalu hendaklah ia bersedekah kepada 30 orang anak yatim (yang ditentukan olehnya) dan itu mencukupi untuk menggantikan haji yang luput tadi”
Lalu ditanyakan kepadanya : ” Ini perkataan engkau ?! ”
Ia menjawab : “Ya”
Lalu ditanyakan lagi kepadanya :
“Darimana sumber pendapat engkau ini..?!”
Ia menjawab :
ذكره الحسن البصري في ” كتاب الصلاة ”
“Telah menyebutkan Al Hasan Al Bashri tentang itu dalam kitab Ash Sholat”
Maka berkata ketika itu kepadanya Al Qadhi Abu ‘Umar :
تكذب يا زنديق أنا قرأت هذا الكتاب وليس هذا فيه
” Kamu berdusta wahai zindiq.. Aku telah membaca kitab itu dan tidak ada perkara ini didalamnya ”
——- Majmu’ Al Fatawa Ibnu Taimiyyah (35/69-70)
– Ia sendiri mengaku bahwa ia telah mempelajari ilmu sihir di India sebagaimana riwayat dari Ahmad al Habib yang bertemu dengan Al Hallaj diatas kapal menuju India ———–Taarikhul Islamiy oleh Adz Dzahabi
– Ia pernah menulis risalah untuk pengikutnya yang menunjukkan pengakuan ketuhanan dirinya :
“من الرحمن الرحيم إلى فلان ابن فلان”
“Dari AR RAHMAN AR RAHIM kepada Fulan bin Fulan ”
——-Tarikh Baghdadi (8/706) (8/134-135) ,As Siyar (14/338)
– Ia juga menulis untuk pengikutnya statement kufur ini :
(الكُفرُ والإيمانُ يَفترِقانِ مِن حيث الاسمُ، وأمَّا مِن حيث الحقيقةُ فلا فرْقَ بيْنهما)
“Kekufuran dan keimanan itu hanya beda nama saja. Adapun dari sisi hakikat maka tidak ada perbedaan antara keduanya
——– Risalah al Hallaj hal. 243
Ia ingin menyamakan antara agama Tauhid dengan agama berhala, sebagaimana kelompok munafiqin dari kalangan liberal di negeri ini juga mengatakan bahwa tidak ada perbedaan yang mencolok antara Islam dan kristen, keduanya agama yang sama-sama memiliki tujuan yang sama.
Dan banyak lagi statement kufur lainnya dari Al Hallaj ini sehingga tidak mungkin seorang muslimpun yang waras dan bersih hati serta fithrahnya akan membela kekufuran al Hallaj ini, dimana para ‘ulama mengatakan bahwa :
لو كان ما قاله الحلاج ليس بكفر فليس في الدنيا من كفر
“Seandainya apa yang dikatakan Al Hallaj bukanlah kekufuran berarti tidak ada lagi kekufuran diatas dunia ini”
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :
مَنِ اعْتَقَدَ مَا يَعْتَقِدُهُ الْحَلاجُ مِنَ الْمَقَالاتِ الَّتِي قُتِلَ الْحَلاجُ عَلَيْهَا فَهُوَ كَافِرٌ مُرْتَدٌّ بِاتِّفَاقِ الْمُسْلِمِينَ ..
….وَبِالْجُمْلَةِ فَلا خِلافَ بَيْنِ الأُمَّةِ أَنَّ مَنْ قَالَ بِحُلُولِ اللَّهِ فِي الْبَشَرِ وَاتِّحَادِهِ بِهِ وَأَنَّ الْبَشَرَ يَكُونُ إلَهًا وَهَذَا مِنَ الآلِهَةِ: فَهُوَ كَافِرٌ مُبَاحُ الدَّمِ، وَعَلَى هَذَا قُتِلَ الْحَلاجُ
“Siapa yang meyakini pendapat pendapat yang diyakini Al Hallaj dimana ia dihukum mati karenanya maka orang itu murtad kafir berdasarkan kesepakatan kaum muslimin …..
….Kesimpulannya bahwa tidak ada perselisihan dikalangan umat ini bahwa siapa yang berpendapat menitis dan bersatu Dzat Allah dengan seorang manusia dan bahwa manusia itu menjadi ilah (sesembahan) dan manusia itu temasuk dari sesembahan yang ada maka ia kafir, halal darahnya dan karena inilah dibunuh Al Hallaj ”
———–Majmu’ Al Fatawa Ibnu Taimiyyah (2/480-481)
Beliau juga mengatakan :
وَمَا نَعْلَمُ أَحَدًًا مِنْ أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ ذَكَرَ الْحَلاجَ بِخَيْرِ لا مِنْ الْعُلَمَاءِ وَلا مِنْ الْمَشَأيِخِ
“Dan tidak kami mengetahui seorangpun dari imam-imam kaum muslimin, tidak pula seorangpun ‘ulama atau masyaikh yang menyebutkan al Hallaj dengan kebaikan”
———
Majmu’ Al Fatawa Ibnu Taimiyyah (2/483)
Maka hendaklah para Al Kadzdzaabun ini bercermin tentang dirinya yang jahil tersebut.
Berkata Imam Ibnu Katsir Asy Syafi’i rahimahullah :
(حُكِيَ عن غَيرِ واحدٍ مِن العُلماءِ والأئمَّةِ إجْماعُهم على قتْلِه، وأنَّه قُتِلَ كافرًا، وكان كافرًا مُمْخرِقًا مُموِّهًا مُشعبِذًا، ….
“Telah dihikayatkan tidak hanya dari satu ‘ulama saja (bahkan banyak ‘ulama) tentang kesepakatan /ijma’ mereka untuk membunuh al Hallaj dan bahwa ia dibunuh sebagai seorang kafir . Ia adalah seorang kafir pendusta yang menyamar pandai menipu
—— Bidayah wan Nihayah 11/153
قُتِل بإجماعِ الفُقهاءِ وأكثَرِ الصُّوفيَّةِ
“Ia dibunuh berdasarkan Ijma’ Fuqaha dan mayoritas pengikut shufi”
——- Bidayah wan Nihayah 11/137
Berkata Al Qadhi ‘Iyadh rahimahullah :
أجمَعَ فُقهاءُ بغدادَ أيَّامَ المقتدِرِ مِن المالكيَّةِ، وقاضي قُضاتِها أبو عُمرَ المالكيُّ على قتْلِ الحَلَّاج وصَلْبِه؛ لِدَعواه الإلهيَّةَ، والقولِ بالحُلولِ، وقولِه: أنا الحقُّ
“Telah sepakat fuqaha’ Baghdad dizaman khalifah Al Muqtadir dari madzhab Malikiyah, dan yang menvonis adalah salah satu qadhinya yaitu Abu ‘Umar al Maliki agar Al Hallaj dibunuh dan disalib karena klaim ketuhanannya dan berpendapat dengan adanya hulul (menitis dzat Allah pada makhluk) dan karena ucapannya : Aku adalah Al Haq”
——- Asy Syifa hal. 865
Berkata Imam Ibnul Jauzi rahimahullah :
قُتِلَ بإجماعِ فُقهاءِ عَصْرِه، وأصابوا في ذلك
“Ia (Al Hallaj) dibunuh berdasarkan ijma’ fuqaha dimasanya dan mereka telah benar dalam keputusan tersebut ”
———- Al Muntazhim 8/276
Beliau juga berkata :
اتَّفَقَ عُلماءُ العصْرِ على إباحةِ دَمِ الحَلَّاجِ، فأوَّلُ مَن قال: إنَّه حلالُ الدَّمِ أبو عمرٍو القاضي، ووافَقَه العلماءُ… والإجماعُ دَليلٌ مَعصومٌ مِن الخطأِ
“Sepakat ‘ulama zaman itu tentang halalnya darah Al Hallaj , dan orang yang pertama yang mengatakan bahwa darahnya halal adalah Abu ‘Umar Al Qadhi dan disetujui oleh para ‘ulama lain… Sedangkan ijma’ ulama adalah ma’shum (terpelihara)dari kesalahan”
—— Talbis Iblis hal. 154
Namun hari ini muncullah orang-orang jahil yang haus ketenaran dan sok-sok beradab yang ingin membatalkan dan menumbangkan ijma’ ulama..??!!
Tidakkah ada gurunya yang mengajarkan bahwa apa yang telah menjadi ijma’ ‘ulama disuatu zaman maka tidak bisa di batalkan oleh ‘ulama setelahnya..?!
Berkata Syaikhul Islam rahimahullah tentang orang-orang yang berusaha membela Al Hallaj ini :
قُتِل ظالِمًا غيرَ مَظلومٍ، وقُتِل على الزَّنْدقةِ التي تُعرِّف حالَه. وإنَّ الذي قالَه كُفرًا باطنًا وظاهرًا يُوجِبُ قتْلَه باتِّفاقِ أهلِ الإسلامِ عُلمائِهم وفُقرائِهم، …، ولا يَنتصِرُ للحَلَّاجِ إلا جاهلٌ بحالِه، أو مُنافِقٌ عدوٌّ للهِ ورسولِه. واللهُ أعلَمُ
“Ia (Al Hallaj) dibunuh sebagai pelaku kezhaliman bukan sebagai pihak terzhalimi, ia dibunuh karena kezindiqan yang telah diketahui dari keadaannya. Sesungguhnya yang diucapkannya adalah kekufuran zhahir dan bathin yang menjadi wajib untuk membunuhnya berdasarkan kesepakatan umat islam ‘ulamanya ataupun fuqara’nya (awamnya) .. dan tidak ada yang membela Al Hallaj ini kecuali orang yang jahil dengan keadaannya atau orang munafiq musuh Allah dan Rasul-Nya.. Wallahu A’lam
——– Jami’ul Masail hal. 4/384
Dan juga berkata Syaikhul Islam rahimahullah:
الحَلَّاجُ قُتِلَ على الزَّنْدقةِ التي ثَبتَتْ عليه بإقرارِه، وبغَيرِ إقرارِه، والأمْرُ الذي ثبتَ عليه لما يُوجِبُ القتْلَ باتِّفاقِ المسلمينَ، ومَن قال: إنَّه قُتِلَ بغَيرِ حقٍّ فهو إمَّا منافقٌ مُلحِدٌ، وإمَّا جاهلٌ ضالٌّ. والذي قُتِلَ به: ما اسْتفاضَ عنه مِن أنواعِ الكُفرِ، وبعضُه يُوجِبُ قتْلَه، فضْلًا عن جَميعِه
“Al Hallaj dibunuh berdasarkan kezindiqannya yang telah sah berdasarkan pengakuannya atau tanpa pengakuannya, dan perkara yang telah sah tentangnya mengharuskan hukuman mati untuknya berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Sedangkan siapa saja yang berkata bahwa ia dibunuh tanpa haq maka boleh jadi ia seorang munafiq mulhid/atheis dan boleh jadi ia orang jahil yang sesat. Adapun perkara-perkara yang ia dibunuh karenanya adalah berbagai jenis kekufuran yang banyak sekali yang datang darinya dimana sebagiannya saja telah cukup mengharuskan ia dihukum bunuh lebih-lebih lagi seluruhnya.
——- Al Fatawa Al Kubro (3/480-487)
Maka dengan penjelasan ini menjadi teranglah hakikat setiap pembela pemikiran Al Hallaj ini bahwa mereka hanya salah satu diantara dua :
1- Ia adalah orang jahil lagi sesat yang perlu diberikan nasehat dan pelajaran serta wajib baginya untuk belajar aqidah dan manhaj yang haq agar hatinya yang buta bisa melihat kembali melihat mana yang iman dan mana yang kekufuran, mana yang haq dan mana yang bathil.
2- Ia adalah seorang munafiq zindiq musuh agama Allah yang mesti diperangi pemikirannya, disingkap kedoknya dan dijelaskan kesesatan dan kemunafikannya kepada umat dan mesti bagi ulil amri untuk menangkap dan memenjarakan serta mengadilinya jika ia menyebarkan pemikiran dan pembelaannya terhadap al Hallaj karena ia lebih berbahaya dari pengedar narkoba.
Sebagai penutup maka kita sampaikan kepada Doktor jahil ini, apa yang dikatakan oleh Imam Adz Dzahabi rahimahullah yang tentu saja ia tidak akan berani menuduh Imam Adz Dzahabi dengan sebutan wahabi :
فتَدبَّرْ -يا عبدَ اللهِ- نِحلةَ الحَلَّاجِ الذي هو مِن رُؤوسِ القرامطةِ، ودُعاةِ الزَّنْدقةِ، وأنصِفْ، وتَورَّعْ، واتَّقِ ذلك، وحاسِبْ نفْسَك؛ فإنْ تَبرْهَنَ لك أنَّ شَمائلَ هذا المرْءِ شَمائلُ عَدوٍّ للإسلامِ، مُحِبٍّ للرِّئاسةِ، حَريصٍ على الظُّهورِ بباطلٍ وبحقٍّ، فتَبرَّأْ مِن نِحلَتِه. وإنْ تَبرْهَنَ لك -والعياذُ باللهِ- أنَّه كان -والحالةُ هذه- مُحِقًّا، هاديًا مَهْديًّا، فجَدِّدْ إسلامَك، واستَغِثْ بربِّك أنْ يُوفِّقَك للحقِّ، وأنْ يُثبِّتَ قلْبَك على دِينِه؛ فإنَّما الهُدى نُورٌ يَقذِفُه اللهُ في قلْبِ عَبْدِه المسلِمِ، ولا قوَّةَ إلا باللهِ
“Renungilah wahai hamba Allah.. Agamanya Al Hallaj ini dimana dirinya termasuk tokoh syiah qaramithah dan juru dakwah zindiq.. Inshaflah.. Dan bersikap wara’ lah
…takutilah hal itu ..hisablah dirimu.. Jika telah terang bagimu tentang karakter laki-laki ini bahwa itu adalah karakternya musuh Islam, pecinta kedudukan, haus untuk ingin tampil dengan kebathilan dan kebenaran ,maka berlepas dirilah engkau darinya.
Namun jika yang terang bagimu -wal ‘iyadzubillah-bahwa laki-laki ini keadaannya adalah pihak yang benar, pemberi petunjuk dan terbimbing maka PERBARUILAH KEISLAMANMU dan mohonlah kepada Rabb mu agar Dia memberikan taufiq untukmu kepada kebenaran dan mengokohkan hatimu diatas agamanya karena hidayah hanyalah Nur yang Allah letakkan dihati hamba-nya yang muslim .Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan izin Allah.
———- Siyar A’lamin Nubala 14/345
Billahit Taufiq wal Hidayah.