Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-whatsapp-chat-pro domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/wp-includes/functions.php on line 6121
Bagaimana Cara Membersihkan Harta Yang Dahulunya Diperoleh Dengan Cara Pembelian Secara Kredit Dengan Akad Riba? – Dakwah Minang

Bagaimana Cara Membersihkan Harta Yang Dahulunya Diperoleh Dengan Cara Pembelian Secara Kredit Dengan Akad Riba?

Bismillah…
Semoga Allah selalu menjaga ustadz dan keluarga.

Ustadz ana mau tanya, Bagaimana cara membersihkan harta yang dahulunya di peroleh dengan cara pembelian secara kredit dengan akad riba ?

Jazakallah Khoir ustadz

 

Jawaban :

Bismillah Alhamdulillah wash Sholatu was salamu ‘ala rasulillah.. Amma Ba’du.

Perbuatan riba termasuk dosa besar yang dilaknat pelakunya, baik pihak pemakan riba (bank/rentenir) maupun pihak pemberi makan riba (orang yang berhutang). Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu:
:

( لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ , وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ )

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.”
_______
Shahih Muslim 1598

Karena itu wajib bertaubat dari perbuatan riba ini.

Cara bertaubat dari riba ini, maka berbeda cara taubat Pemberi Makan Riba (pihak yang berhutang) dengan Pemakan Riba (pihak bank atau pemberi pinjaman).

Pemakan Riba tidak sempurna taubatnya kecuali ia mengembalikan lagi kelebihan/bunga itu kepada pemiliknya yakni orang yang berhutang dan ia bersihkan hartanya dari riba tersebut.

Adapun Pemberi Makan Riba yakni peminjam, maka cukup baginya bertaubat dari riba tersebut dan bertekad tidak kembali lagi mengulangi nya, dan hartanya adalah harta yg halal bukan harta riba, karena ia bukan pemakan riba namun pemberi makan riba.

Wallahu A’lam

Dijawab oleh Ustadz Robby Kader Abu Rofiq Hafidzahullah

Related Posts

Leave a Reply