Hukum Bauduah Ikan Lubuk Larangan

Pertanyaan :
Bagaimana hukum sholat dibelakang Imam yang melakukan ritual “Bauduah Lubuk Larangan” ?

Jawaban :

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله, أما بعد .

Yang kami pahami dari pertanyaan diatas tentang ritual “BAUDUAH” ini yakni bahwa ia adalah sebuah ritual yang dilakukan oleh seorang dukun yang dianggap memiliki kemampuan tentang hal yang ghaib dengan cara membacakan mantra-mantra tertentu, mungkin juga menggunakan benda-benda tertentu yang dimantrai lalu diletakkan pada kolam/sungai yang telah ditentukan dengan keyakinan bahwa siapa yang memancing dan memakan ikan dalam kolam/sungai ini akan mendapatkan bencana atau penyakit atau kebinasaan.

Sebelum kami menjelaskan terkait hukum sholat dibelakang imam yang melakukan hal ini, maka harus diketahui dahulu beberapa perkara berikut ini :

Pertama
Mantera dan penggunaan jimat adalah perkara yang biasanya terkait erat dengan dunia sihir dan perdukunan, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits dari shahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tentang hukum perkara ini :

«إِنَّ ‌الرُّقَى، ‌وَالتَّمَائِمَ، وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ»

‘Sesungguhnya mantera, jimat dan guna-guna adalah syirik.’”
___
HR. Abu Dawud (no. 3883), Ibnu Majah (no. 3530), Ahmad (I/381) dan al-Hakim (IV/417-418), dari Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud . Hadits ini dinyatakan oleh Imam Al Hakim sebagai hadits yang shahih sanadnya dan hal ini disetujui oleh Imam Adz Dzahabi, demikian juga pernyataan Syekh Albani dalam Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 331 dan 2972) dandinyatakan Hasan oleh Syekh Ahmad Syakir dalam tahqiqnya terhadap Musnad Ahmad no.3615

Kedua
Mendatangi dukun dan meminta bantuannya adalah sesuatu yang diharamkan didalam Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

«مَنْ أَتَى ‌عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً»

Barang siapa mendatangi dukun/peramal untuk bertanya tentang sesuatu* maka tidak diterima sholatnya selama 40 hari/40 malam.
______
HR Muslim : 2230
Ini adalah hukum bagi orang yang tidak meyakini bahwa dukun itu mengetahui perkara ghaib yakni tidak diterima sholatnya (tidak mendapatkan ganjaran pahala meskipun tertunaikan secara kewajiban). Lalu bagaimana lagi halnya dengan pelaku perdukunan atau sihir itu sendiri?.
Adapun jika orang yang mendatangi dukun tersebut meyakini bahwa dukun tersebut memiliki kemampuan ghaib atau mengetahui perkara ghaib maka ia terancam murtad keluar dari Islam jika ia adalah orang yang telah mengetahui hukum tentang perkara ini, lalu bagaimana lagi hukum terkait dengan dukunnya?
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Siapa yang mendatangi dukun, lalu dia membenarkan apa yang diucapkan (oleh dukun), maka sungguh dia telah kafir dengan apa Allah turunkan kepada Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.”

Dalam lafazh Abu Daud (3904):

فَقَدْ بَرِئٌ مِمَّا أنْزَلَ اللهُ عَلىَ مُحَمَّدٍ

Maka sungguh ia telah berlepas diri dari (agama) yang Allah turunkan kepada Nabi Muhammad
__________
(HR. Abu Daud, no. 3904 dan Tirmizi, no. 135, dishahihkan oleh SyekhAl-Albany dan juga dikeluarkan oleh Imam ad darimi dalam musnadnya (1176) dan dishahihkan oleh muhaqqiq musnad ad darimi dan juga dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiqnya terhadap Sunan Abi Daud)

Adapun terkait dengan hukum sholat dibelakang imam yang melakukan ritual “Bauduah” ini setelah jelas perkaranya bahwa hal ini merupakan bagian dari amalan sihir dan perdukunan dan merupakan perbuatan syirik akbar, maka kami akan nukilkan fatwa Syekh bin Baz rahimahullah terkait dengan hukum sholat dibelakang imam yang melakukan sebagian dari perbuatan syirik :

لا تجوز الصلاة خلف من يتعاطى بعض الشركيات بعد التأكد من ذلك، لأن بعض الناس قد يظن أن هذا الشيء شرك وليس بشرك، فإذا علم أن هذا الإمام يتعاطى بعض الأعمال الشركية لم تجز الصلاة خلفه

“Tidak boleh sholat di belakang seseorang yang melakukan Sebagian dari perbuatan syirik setelah memastikan terjadinya hal itu, karena sebagian orang menyangka bahwa suatu perbuatan syirik itu bukanlah sebuah kesyirikan. Maka apabila telah diketahui bahwa imam tersebut melakukan sebagian perbuatan syirik, berarti tidak boleh sholat dibelakangnya”
Jawaban beliau ini terkait dengan pelaku syirik akbar, maka tidak sah sholat dibelakangnya demikan juga setiap orang yang terjatuh kedalam kekufuran akbar yang bisa menyebabkan seseorang itu keluar dari Islam maka tidak sah sholat dibelakangnya setelah ada kepastian tentang kesyirikan atau kekufurannya tersebut.
Adapun jika perbuatan syirik tersebut adalah syirik ashghar (syirik kecil yang tidak mengeluarkan dari Islam) seperti bersumpah dengan nama selain Allah, mempercayai tanda-tanda kesialan dan sebagainya atau imam itu adalah pelaku maksiat, maka terkait hal ini Syekh bin Baz rahimahullah mengatakan :

أما إذا كان حلف بغير الله فهذا ليس بشرك أكبر بل هو شرك أصغر، كالذي يقول: بالكعبة أو بالنبي ﷺ أو بالأمانة هذا الصلاة خلفه صحيحة لأن هذا شرك أصغر لا يخرجه من الإسلام، ولا ينبغي أن يبقى إمامًا هذا ينبغي أن يزال من الإمامة، إلا أن يتوب ويعرف الحكم الشرعي فإذا تاب تاب الله عليه، لكن ما دام مصر على الحلف بغير الله، أو على المعاصي الظاهرة فإنه لا ينبغي أن يبقى إماماً وهو يتعاطى بعض المعاصي الظاهرة، أو بعض الشركيات من الشرك الأصغر ينبغي أن يزال ويستبدل بمن هو أصلح منه

“Adapun jika dia bersumpah dengan sesuatu selain Allah, maka ini bukanlah syirik besar tetapi termasuk syirik kecil, seperti orang yang mengatakan: “Demi Ka’bah” atau “Demi Nabi “atau “Demi Kepercayaan” maka sholat dibelakangnya sah karena ini adalah syirik ashghar yang tidak mengeluarkan dari Islam. Akan tetapi tetap tidak selayaknya ia tetap menjadi imam, seharusnya dicopot jabatan imam ini (darinya) kecuali ia bertaubat dan mengetahui hukum syar’i. Jika ia bertaubat maka semoga Allah menerima taubatnya. Namun selama ia terus menerus bersumpah dengan nama selain Allah atau terus menerus diatas maksiat yang zhahir maka ia tidak layak menjadi imam dalam kondisi ia masih terus berada dalam sebagian maksiat yang zhahir ini atau sebagian bentuk perbuatan syirik kecil, dan selayaknya ia dicopot dan diganti dengan orang yang lebih layak darinya.”
————–
Sumber :
حكم الصلاة خلف من وقع في بعض الشركيات (binbaz.org.sa)
Semoga Allah menjaga kita semua dari segala macam bentuk kekufuran dan kesyirikan
Billahit Taufiq wal Hidayah

Download Hukum Bauduah Ikan Lubuk Larangan

Related Posts

Leave a Reply

× Hubungi Kami di Whatsapp