Mengingkari kemungkaran penguasa yang zhalim termasuk jihad dan bagi siapa yang mati karena itu maka ia mendapat derajat syuhada yang tinggi.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
«سيد الشهداء حمزة بن عبد المطلب، ورجل قام إلى إمام جائر فأمره ونهاه فقتله»
“Pemimpin Syuhada itu adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan seorang laki-laki yang berdiri dihadapan penguasa yang zhalim lalu ia memerintahkan kebaikan kepadanya dan melarangnya dari kemunkaran lalu penguasa itupun membunuhnya”
_____
HR. AL HAKIM
dan riwayat dari Thariq bin Syihab bahwa seorang laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :
أَيُّ الْجِهَادِ أَفْضَلُ
“jihad apakah yang paling utama? ”
Beliau bersabda:
كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
“Perkataan yang benar dihadapan penguasa yang zhalim.”
____
Sunan_Nasai 4209
Namun hadits ini butuh kepada pemahaman dan penjelasan dari ulama sunnah. Karena sebagian kaum muslimin yg jahil tentang fiqh hadits ini menebar syubhat dengan hadits ini untuk membenarkan DEMONSTRASI yang mereka lakukan.
Dipastikan ini merupakan cara berdalil yg keliru dan kebodohan dalam memahami hadits dan bukti tidak merujuk kepada pembahasan para ulama tentang hadits ini.
Diantara penjelasan hadits ini; bahwa orang yang mengingkari kemungkaran penguasa yg zhalim ada 2 macam :
1- Yang aman dirinya dari mudharat penguasa tersebut. Maka yg ini wajib baginya mengingkari kemungkaran tersebut.
2- Yang tidak aman dirinya dari dampak pengingkarannya terhadap penguasa tersebut.
Dan yang kedua ini terbagi lagi menjadi dua :
1- Nyata maslahah yg dihasilkan dan menguat kebenaran serta melemah kebathilan dengan sebab pengingkarannya itu, meskipun ia harus menanggung resiko bahaya dan terbunuh misalnya. INILAH YANG DIMAKSUD OLEH HADITS TERSEBUT.
– Tidak ada maslahah yg dihasilkan bahkan semakin menguat kebathilan itu dan melemah kebenaran, atau tidak mampu melemahkan kebathilan sedikitpun dan tidak pula menguatkan kebenaran sedikitpun, sehingga sia-sia ia menceburkan dirinya dalam bahaya disebabkan pengingkarannya tersebut, maka INI TERLARANG.
KESIMPULAN :
Hadits ini tidak sedikitpun bisa menjadi pembenaran terhadap DEMONSTRASI yg tidak bisa dipungkiri mudharatnya dan bahayanya lebih besar dan juga BUKAN CARA YANG DISYARIATKAN sementara yg dimaksud oleh hadits adalah orang yang mengingkari dengan CARA YANG DISYARIATKAN.
Jika dengan cara yang disyariatkan saja TIDAK MUTHLAQ KEBOLEHANNYA DAN MESTI DENGAN SYARAT-SYARAT YG TELAH DITETAPKAN, APALAGI DEMONTRASI YANG JELAS MERUPAKAN CARA YG MENYELISIHI SYARIAT, TENTU LEBIH LAYAK UNTUK TIDAK DIBOLEHKAN..
Wallahu a’lam