Ancaman Bagi Para Pengkhianat Janji

Diantara keburukan dan kejahatan yang banyak manusia tergelincir kedalamnya adalah MENGKHIANATI PERJANJIAN dan ini menunjukkan sifat kehinaan yang dimiliki oleh jiwa tersebut. Banyak orang yang tidak mengetahui bahwa perkara mengingkari janji ini disebutkan oleh sebagian ulama termasuk dalam AL KABA’IR (Dosa Besar). Misalnya Imam Adz Dzahabi memasukkan perkara ini dalam dosa besar ke 45, sebagaimana yang beliau katakan (dalam kitab beliau Al Kabair) :

الكبيرة الخامسة والأربعون: الغدر وعدم الوفاء بالعهد.

“Dosa besar ke 45 : Al Ghadar (mengkhianati) dan tidak menyempurnakan janji”

Allah Ta’ala telah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menyempurnakan janji mereka dan mengingatkan mereka agar jangan mengkhianati janji :

قال تعالى: {وأوفوا بالعهد إن العهد كان مسئولا} [الإسراء (34) ] .

“….dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya”
—————-
Al Isra’ ayat 34

Berkata Imam Ibnu Katsir rahimahullah :

أي: الذي تعاهدون عليه الناس، والعقود التي تعاملون بها، فإن العهد والعقد كل منهما يسأل صاحبه عنه.

“Yakni janji yang telah kamu adakan dengan orang lain dan aqad-aqad yang telah kalian buat bersama mereka. Karena sesungguhnya janji dan aqad itu, masing-masing dari keduanya akan ditanya pembuat janji dan aqad itu tentangnya (yakni tentang janji dan aqad tersebut)”

Dalam surat Al Isra’ ini, Allah Ta’ala menjelaskan sejumlah dosa-dosa besar yang dimulai dari ayat 22 sampai 38, dan termasuk kedalamnya perkara mengkhianati aqad dan perjanjian dan diayat ke 38 Allah tutup dengan kalimat :
(كُلُّ ذَ ٰ⁠لِكَ كَانَ سَیِّئُهُۥ عِندَ رَبِّكَ مَكۡرُوهࣰا)
“Semua itu adalah kejahatannya sangat dibenci di sisi Rabb mu”
_______
[Surat Al-Isra’ 38]

Kata ” MAKRUH” dalam ayat ini bermakna “HARAM” yang menunjukkan hal itu merupakan jenis dari dosa-dosa besar.

Bahkan Allah mulai Surat Al Maidah dengan perintah untuk memenuhi perjanjian (Al ‘Uqud), karena itulah Surat Al Maidah dinamakan juga dengan Suratul ‘Uqud/ (Lihat Al Itqan fi ‘Ulumil Qur’an karya Imam As Suyuthi 1/192)

( یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ أَوۡفُوا۟ بِٱلۡعُقُودِۚ )

“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji”
_______
[Surat Al-Ma’idah 1]

Berkata Syaikh As Sa’di rahimahullah dalam tafsir ayat ini :

هذا أمر من الله تعالى لعباده المؤمنين بما يقتضيه الإيمان بالوفاء بالعقود، أي: بإكمالها، وإتمامها، وعدم نقضها ونقصها

“Ini merupakan merupakan perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya yang mukmin untuk mengerjakan apa yang menjadi konsekwensi daripada keimanan, yaitu memenuhi janji, yakni dengan menyempurnakannya, melengkapinya, tidak membatalkan dan tidak menguranginya”

Allah Ta’ala berfirman :

(ٱلَّذِینَ یَنقُضُونَ عَهۡدَ ٱللَّهِ مِنۢ بَعۡدِ مِیثَـٰقِهِۦ وَیَقۡطَعُونَ مَاۤ أَمَرَ ٱللَّهُ بِهِۦۤ أَن یُوصَلَ وَیُفۡسِدُونَ فِی ٱلۡأَرۡضِۚ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ هُمُ ٱلۡخَـٰسِرُونَ)

“(yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah setelah (perjanjian) itu diteguhkan, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk disambungkan dan berbuat kerusakan di bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi”
_______
[Surat Al-Baqarah 27]

Berkata Imam Al Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan sisi yang ketujuh dari ayat ini :

السَّابِعَةُ- فِي هَذِهِ الْآيَةِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْوَفَاءَ بِالْعَهْدِ وَالْتِزَامَهُ وَكُلَّ عَهْدٍ جَائِزٍ أَلْزَمَهُ الْمَرْءُ نَفْسَهُ فَلَا يَحِلُّ لَهُ نَقْضُهُ سَوَاءٌ أَكَانَ بَيْنَ مُسْلِمٍ أَمْ غَيْرِهِ، لِذَمِّ اللَّهِ تَعَالَى مَنْ نَقَضَ عَهْدَهُ. وقد قال:” أَوْفُوا بِالْعُقُودِ” [المائدة: ١] وَقَدْ قَالَ لِنَبِيِّهِ عَلَيْهِ السَّلَامُ: ﴿وَإِمَّا تَخافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلى سَواءٍ﴾ [الأنفال: ٥٨] فَنَهَاهُ عَنِ الْغَدْرِ، وَذَلِكَ لَا يَكُونُ إِلَّا بِنَقْضِ الْعَهْدِ

“Ketujuh : Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa wajib memenuhi perjanjian dan konsisten diatas perjanjian itu dan bahwa setiap perjanjian yang dibolehkan seseorang untuk konsisten diatasnya maka TIDAK HALAL baginya membatalkan janji tersebut, baik itu perjanjian dengan seorang muslim ataupun dengan selainnya, karena celaan Allah kepada orang yang membatalkan janjinya dan Allah Ta’ala telah berfirman :
” أَوْفُوا بِالْعُقُودِ”
“Penuhilah perjanjian” (Al Maidah :1)

dan juga telah berfirman kepada nabi-Nya ‘alaihis salam:

وَإِمَّا تَخافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلى سَواءٍ

“Dan jika engkau (Muhammad) khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berkhianat.” (Al Anfal :58)

Maka Allah melarang beliau dari mengkhianati janji, dan hal itu tidak akan terjadi kecuali dengan membatalkan janji tersebut (yakni membatalkan janji itulah yang dimaksud dengan ghadar/khianat)
_________
Tafsir Al Qurthubi

Berkata Imam Ibnu ‘Athiyah rahimahullah seorang ulama ahli tafsir dan hadits dari Andalusia (wafat 541 H) :
إن كل عهد جائز بين المسلمين نقضه لا يحل

“Sesungguhnya setiap janji yang dibolehkan antara kaum muslimin maka TIDAK HALAL membatalkannya”
______
Tafsir Al Muharrarul Wajiz fi Tafsiril Kitabil ‘Aziz (Tafsir Ibnu ‘Athiyah) 1/156

Dan beliau (Ibnu ‘Athiyah) juga berkata tatkala menafsirkan ayat :

(..فَمَن نَّكَثَ فَإِنَّمَا یَنكُثُ عَلَىٰ نَفۡسِهِۦۖ ..)

“maka barangsiapa melanggar janji, maka sesungguhnya dia melanggar atas (janji) sendiri”
_______
[Surat Al-Fath 10]

إن من نكث يعني نقض العهد فإنما يجني على نفسه ، وإياها يهلك ، فنكثه عليه لا له.

“Sesungguhnya siapa yang melepas (ikatan janji) yakni membatalkan perjanjian, maka ia akan memetik (akibat buruknya)، dan binasa karenanya, maka melanggar perjanjian adalah musibah baginya bukan keberuntungan”
________
Tafsir Al Muharrarul Wajiz fi Tafsiril Kitabil ‘Aziz (Tafsir Ibnu ‘Athiyah) 7/671

Dan disebutkan dalam hadits qudsi :

قالَ اللَّهُ: ثَلاثَةٌ أنا خَصْمُهُمْ يَومَ القِيامَةِ: رَجُلٌ أعْطَى بي ثُمَّ غَدَرَ، ……

(Allah Ta’ala berfirman : Ada 3 (tiga) jenis orang yang Aku memusuhi mereka pada hari kiamat : seorang yang memberikan perjanjian dengan nama-ku kemudian ia mengkhianatinya ,…… )
______
Shahih Al Bukhari (2227) dari shahabat Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu

Makna أعطَى disini adalah أعطَى العهدَ (memberikan perjanjian )
dan makna غَدَرَ disini adalah
ثُمَّ غَدَرَ بهذا العَهْدِ ونَقَضَه
(kemudian ia mengkhianati perjanjian ini dan membatalkannya)

Berkata al Muhallab rahimahullah :

قوله: ((أعطى بي ثم غدر)) يريد: نقض عهدًا عاهده عليه
“Perkataan-Nya :(seorang yang memberikan perjanjian dengan nama-ku kemudian ia mengkhianatinya) maka yang dimaksud adalah membatalkan perjanjian yang telah ia buat “.
_________
Syarah Shahih Al Bukhari oleh Ibnu Bathal 6/345

Maka Allah adalah musuh bagi setiap orang yang zhalim, dan ketika Allah memproklamirkan permusuhan dengan 3 jenis manusia disini termasuk diantaranya pengkhianat perjanjian, maka jadilah hal ini menunjukkan bahwa mengkhianati janji ini termasuk perkara haram dan dosa besar

Berkata Imam Ash Shan’ani rahimahullah :

فيه دلالة على شدة جرم من ذكر، وأنه تعالى يخصمهم يوم القيامة نيابة عمن ظلموه،

“Dalam hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan sangat beratnya kejahatan orang yang disebutkan dimana Allah Ta’ala akan memusuhi mereka pada hari kiamat sebagai wakil dari orang yang telah mereka zhalimi (didunia)”
_______
Subulus Salam 2/116

Dan dalam hadits yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

من كان بينَه وبين قومٍ عهدٌ ، فلا يشدُّ عقدةً ولا يحلَّها ، حتَّى ينقضيَ أمدُها

“Siapa yang memiliki perjanjian antara dirinya dengan suatu kaum, maka janganlah ia mengencangkan ikatannya dan jangan pula melepaskannya sampai berakhir masa perjanjiannya”
_____
SHAHIH, Sunan Abi Daud 2759, At Tirmidzi 1580 Ahmad 17015, dinyatakan shahih oleh Syekh Al Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abi Daud (2759)

Kalimat “فلا يَشُدَّ عُقْدةً ولا يَحُلَّها” (janganlah ia mengencangkan ikatannya dan jangan pula melepaskannya) dalam hadits diatas adalah ungkapan kinayah dari perintah untuk memelihara perjanjian dan tidak melakukan usaha untuk membatalkan perjanjian tersebut dan menyelisihinya.

MENGKHIANATI JANJI SIFAT ORANG-ORANG FASIQ DAN MUNAFIQ
🔹🔹🔹🔹🔹

Berkata Imam Ibnul Jauzi rahimahullah :

إن نقض العهد من صفات الفاسقين

“Sesungguhnya membatalkan perjanjian termasuk sifatnya orang-orang yang fasiq”
________
Zaadul Masiir (1/56)

Dan disebut oleh sebagian ulama :

إن نقض العهد ليس من شيم المؤمنين الصالحين، بل هو من صفات الفاسقين والمنافقين قال الله تعالى: ( وما وجدنا لأكثرهم من عهد وإن وجدنا أكثرهم لفاسقين).( الأعراف/102)

“Sesungguhnya membatalkan perjanjian bukanlah karakter mu’min yang shalih, bahkan ini adalah sifatnya orang-orang fasiq dan munafiq, Allah Ta’ala berfirman :

(وَمَا وَجَدۡنَا لِأَكۡثَرِهِم مِّنۡ عَهۡدࣲۖ وَإِن وَجَدۡنَاۤ أَكۡثَرَهُمۡ لَفَـٰسِقِینَ)
Dan tidak Kami mendapati kebanyakan mereka itu memenuhi janjinya. Sebaliknya yang Kami dapati kebanyakan mereka adalah orang-orang yang benar-benar fasik.
_______
[Surat Al-A’raf 102]

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

” أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا : إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “.

“Empat hal bila ada pada seseorang maka dia adalah seorang munafiq tulen, dan barangsiapa yang terdapat pada dirinya satu sifat dari empat hal tersebut maka pada dirinya terdapat sifat nifaq hingga dia meninggalkannya. Yaitu, jika diberi amanat dia khianat, jika berbicara dusta, jika berjanji mengingkari dan jika berseteru ia berbuat zhalim”
__________
MUTTAFAQ ‘ALAIHI. Shahih Bukhari (34)- Shahih Muslim (58) dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma

Imam Bukhari dan Muslim sama-sama menjadikan hadits tercantum dalam “Kitabul Iman” dalam shahih keduanya , ini menunjukkan bahwa shifat ini merupakan perkara yang menunjukkan kualitas iman seseorang, dan bahwa 4 perkara ini berpengaruh kepada sempurna atau tidaknya keimanan seseorang .

Berkata Imam Al Munawi rahimahullah dalam menjelaskan makna kalimat :

وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ
“Jika berjanji mengingkari”
yakni :
أي: نقض العهد
Yakni : “Membatalkan perjanjian”
_______
Faidhul Qadir 1/463

dan berkata Al ‘Azhim Abadi rahimahullah :

أي: نقض العهد وترك الوفاء بما عاهد عليه
“Yakni Membatalkan janji dan tidak menyempurnakan perjanjian yang telah ia buat ”
______
‘Aunul Ma’bud 12/289

juga berkata Syekh Ibnu Al ‘Utsaimin rahimahullah :

يعني: إذا أعطى عهدًا على أي شيء من الأشياء غدر به، ونقض العهد، وهذا يشمل المعاهدة مع الكفار، والمعاهدة مع المسلم في بعض الأشياء ثم يغدر بذلك

“Yakni : Jika ia berjanji untuk suatu hal maka ia khianati janji itu dan ia batalkan perjanjian tersebut, dan hal ini mencakup perjanjian dengan orang kafir, perjanjian dengan orang muslim dalam sebagian perkara lalu ia batalkan perjanjian tersebut ”
_______
Syarah Riyadhis Sholihin 6/166

Berkata Imam Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Baari (6/319) :

الغدر حرمته غليظة لا سيّما من صاحب الولاية العامّة لأنّ غدره يتعدّى ضرره إلى خلق كثير، ولأنّه غير مضطرّ إلى الغدر لقدرته على الوفاء

“Mengkhianati janji ini sangat keras pengharamannya, apalagi jika yang mengkhianati itu pemilik kekuasaan karena pengkhianatannya akan berdampak kepada mudharat terhadap orang banyak, dan karena ia bukanlah orang yang dipaksa untuk mengingkari janji disebabkan ia adalah orang yang mampu (dengan kekuasaannya) untuk menepati perjanjian tersebut”
________
Kitab Nadhratun Na’im Fi Makarimi Akhlaqir Rasulil Kariim 11/5644

Penjelasan Ibnu Hajar rahimahullah diatas menunjukkan, semakin besar dampak buruk pengkhianatan terhadap janji ini semakin besar pula dosanya, karena itu semakin besar wilayah kekuasaan seseorang semakin besar pula dampak buruk dari pengkhianatannya, maka semakin besar pula dosanya apapun bentuk wilayah itu, apakah pemimpin negara, daerah, organisasi, yayasan atau keluarga.

Karena itu berbeda dosa dan kezaliman seseorang yang mengkhianati janji yang ia buat bersama pihak lain sehari yang lalu, dengan mengkhianati janji misalnya yang dibuat 5 tahun yang lalu.

Karena semakin terasa sakitnya bagi orang yang dikhianati maka semakin besar pula dosanya , dan tentu saja semakin lama masa perjanjian itu dibuat maka semakin terasa pula sakitnya bagi orang yang dikhianati, disebabkan lamanya waktu penungguannya agar terealisasinya janji tersebut.

Sebagaimana pengkhianatan janji dari orang kafir terhadap seorang muslim berbeda tingkatan zalimnya, maka pengkhianatan seorang muslim terhadap muslim lainnya lebih besar lagi dosanya, sebagaimana juga pengkhianatan ahli bid’ah terhadap ahlus sunnah berbeda dosanya, maka pengkhianatan seorang yang mengaku ahlussunnah terhadap ahlus sunnah lain semakin besar pula dosanya, pengkhianatan orang dekat lebih besar dosanya dari pada pengkianatan orang yang tak dikenal demikian seterusnya.

Berkata Syekh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi rahimahullah dalam Adhwaul Bayan :

إنّ من نقض العهد الّذي أبرمه يضرّ نفسه، كما أنّه يجرّ على نفسه اللّعن لقوله تعالى فَبِما نَقْضِهِمْ مِيثاقَهُمْ لَعَنَّاهُمْ
“Sesungguhnya siapa yang membatalkan perjanjian yang telah ia buat maka ia telah membahayakan dirinya sendiri sebagaimana terkena dirinya oleh la’nat , karena Allah Ta’ala berfirman :

(فَبِمَا نَقۡضِهِم مِّیثَـٰقَهُمۡ لَعَنَّـٰهُمۡ وَجَعَلۡنَا قُلُوبَهُمۡ قَـٰسِیَةࣰۖ
…)

(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, maka Kami melaknat mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu.—[Surat Al-Ma’idah 13
______
Adhwaul Bayan (3/320)

Ayat ini terkait dengan Bani Israil dimana mereka adalah kaum yang telah menjadi kebiasaan mereka mengkhianati perjanjian yang mereka buat.

Adapun makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits diatas :

وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ

“Jika berseteru ia berbuat zhalim”

Maknanya kata Imam An Nawawi rahimahullah :

أي مال عن الحق ، وقال الباطل والكذب

Yakni : menyimpang dari kebenaran dan mengatakan kebathilan dan kedustaan
_____
Syarah Shahih Muslim

Yakni ia berbuat zhalim kepada musuhnya tadi dengan cara membuat-buat kebathilan dan kedustaan untuk menjatuhkan musuhnya tersebut

Jika begini telah dikatakan sebagai sifat orang munafiq terhadap orang yang memusuhinya, lalu bagaimana dengan orang yang sebelumnya tidak ada permusuhan sama sekali dengannya..?, lalu ia membuat kedustaan dan fitnah bathil atas orang tersebut demi kerakusannya terhadap dunia ..??!

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma ,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

” إِذَا جَمَعَ اللَّهُ الْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرْفَعُ لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ ، فَقِيلَ : هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ “.

Apabila Allah telah mengumpulkan orang-orang dari kalangan awal dan akhir dihari kiamat nanti, maka diangkatlah bagi setiap pengkhianat janji itu sebuah bendera, lalu dikatakan : ” Ini adalah bendera pengkhianatan Fulan bin Fulan..!”
_______
Shahih Muslim 1735

Berkata Imam An Nawawi rahimahullah dalam menjelaskan bab Tahrimul Ghadar (Haramnya Mengkhianati Janji) :

فمعنى لكل غادر لواء أي علامة يشهر بها في الناس لأن موضوع اللواء الشهرة مكان الرئيس علامة له وكانت العرب تنصب الألْوِية في الأسواق الحفلة لغدرة الغادر لتشهيره بذلك وأما الغادر فهو الذي يواعد على أمر ولا يفي به

Adapun makna :
لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ
“Setiap pengkhianat janji memiliki bendera”

yakni tanda yang ia terkenal dengan tanda itu ditengah tengah manusia , karena bendera ketermasyhuran itu diposisikan baginya sebagai tanda untuk (mengenalnya) karena orang-orang arab dahulu menancapkan bendera-bendera di pasar-pasar keramaian untuk menandai setiap pengkhianat agar mereka terkenal dengan (sifat buruknya) itu , adapun makna Al Ghadir adalah orang yang berjanji untuk suatu perkara tapi ia tidak memenuhi (janji) nya itu
__________
Syarah Shahih Muslim 12/43

Berkata Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah :

وفي هذا الحديث دليل على أن الغدر من كبائر الذنوب، لأن فيه هذا الوعيد الشديد

“Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa al Ghadar (mengkhianati janji) termasuk AL KABAIR (dosa-dosa besar) karena adanya ancaman yang dahsyat dalam hadits ini.”
_________
Syarah Riyadhis Sholihin 6/273

Berkata Imam Ibnu Bathal rahimahullah :

دلَّ أنَّ الغدر حرام لجميع الناس، برهم، وفاجرهم؛ لأن الغدر ظلم، وظلم الفاجر حرام كظلم البرِّ التقي

Hadits ini menunjukkan bahwa mengingkari perjanjian adalah HARAM bagi seluruh manusia , baik ia orang yang baik ataupun orang yang durhaka, karena mengkhianati perjanjian adalah KEZHALIMAN dan kezhaliman orang yang durhaka adalah haram sebagaimana kezhaliman orang yang baik dan taqwa juga haram
_________
Syarah Shahih Al Bukhari 5/351

Ini menunjukkan bahwa siapapun orangnya, orang awam ataupun ‘alim, ustadz ataupun bukan, hafizh qur’an ataupun buta huruf, orang baik ataupun orang jahat, maka mengkhianati perjanjian adalah HARAM karena ia adalah sebuah KEZHALIMAN.

-Billahit Taufiq wal Hidayah-

Related Posts

Leave a Reply

× Hubungi Kami di Whatsapp