Hukum Sembelihan Orang Yang Tidak Sholat

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan 3 persyaratan agar seseorang itu dikatakan muslim ,diantaranya adalah menegakkan sholat, dan syarat ini pulalah yang menjadikan seseorang sebagai saudara seiman bagi muslim lainnya sehingga diberikan kepadanya hak-hak persaudaraan sesama muslim.

Allah Ta’ala berfirman :

(..فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ)

Jika mereka bertaubat (dari kesyirikan) dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan

[Surat At-Taubah 5]

(فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ)

“Jika mereka bertaubat (dari kesyirikan) , mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.”

[Surat At-Taubah 11]

Ayat diatas dijadikan dasar oleh sebagian ulama tentang kafirnya orang yang meninggalkan sholat. Sisi pendalilannya adalah bahwa Allah menyebutkan syarat-syarat yang menyebabkan seseorang berhak dikatakan saudara seagama sehingga diberikan kepadanya hak-hak sebagai muslim.. Seperti dipenuhi undangannya, dijenguk ketika sakit, halal sembelihannya.

Syaratnya adalah :
1- Bertaubat dari kesyirikan dan kekufuran.
2- Menegakkan sholat
3- Menunaikan zakat

Jika salah satu syarat ini hilang maka ia bukanlah saudara seagama. Karena itulah Syekh al-‘Utsaimin rahimahullah berfatwa tentang hukum sembelihan orang yang tidak sholat

ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺼﻠﻲ ﺇﺫﺍ ﺫﺑﺢ ﻻ ﺗﺆﻛﻞ ﺫﺑﻴﺤﺘﻪ ، ﻟﻤﺎﺫﺍ ؟ ﻷﻧﻬﺎ ﺣﺮﺍﻡ ، ﻭﻟﻮ ﺫﺑﺢ ﻳﻬﻮﺩﻱ ﺃﻭ ﻧﺼﺮﺍﻧﻲ ﻓﺬﺑﻴﺤﺘﻪ ﻳﺤﻞ ﻟﻨﺎ ﺃﻥ ﻧﺄﻛﻠﻬﺎ ، ﻓﻴﻜﻮﻥ – ﻭﺍﻟﻌﻴﺎﺫ ﺑﺎﻟﻠﻪ – ﺫﺑﺤﻪ ﺃﺧﺒﺚ ﻣﻦ ﺫﺑﺢ ﺍﻟﻴﻬﻮﺩ ﻭﺍﻟﻨﺼﺎﺭﻯ

Orang yang tidak melaksanakan sholat jika ia menyembelih maka tidak boleh dimakan sembelihannya, kenapa? Karena sembelihannya haram.Seandainya orang yang menyembelih adalah Yahudi atau Nasrani maka sembelihannya halal bagi kita untuk memakannya. Dengan demikian jadilah sembelihan orang ini –wal’iyadzu billah- lebih buruk dari pada sembelihan Yahudi dan Nasrani”
__________________
(Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin 12/45)

Beliau juga mengatakan :

إذا ذبح من لا يصلي ذبيحة فإنها لا تحل، أي: لا يحل أكلها؛ لأن القول الراجح من أقوال أهل العلم أن تارك الصلاة كافر كفراً مخرجاً عن الملة، وإذا كان كافراً كفراً مخرجاً عن الملة فإن ذبيحته لا تحل؛ لأن الذبيحة لا تحل إلا إذا كان الذابح مسلماً أو كتابياً وهو اليهودي والنصراني

والخلاصة: أن ذبيحة من لا يصلي حرام لا يحل أكلها لا للمصلين ولا لغير المصلين
________________
فتاوى نور على الدرب الشريط رقم [170]

Apabila yang menyembelih hewan sembelihan adalah orang yang tidak sholat maka hewan sembelihan itu TIDAK HALAL yakni tidak halal memakannya, karena pendapat yang rajih dari kalangan ‘ulama bahwa orang yang meninggalkan sholat maka ia kafir dengan kekufuran yang mengeluarkan dari agama, dan jika ia kafir dengan kekufuran yang mengeluarkan dari agama maka sembelihannya tidak halal, karena suatu sembelihan tidak halal kecuali jika yang menyembelihnya seorang muslim atau ahli kitab yakni yahudi dan nasrani …

Dan kesimpulannya : bahwa sembelihan orang yang tidak sholat adalah haram, tidak halal memakannya, baik bagi orang yang sholat maupun bagi yang tidak sholat.
________________
Fatwa Nur ‘Ala Ad-Darb kaset no. 170

Dengan demikian kita mengetahui bahwa sembelihan orang yang tidak sholat adalah TIDAK HALAL.

Wallahu a’lam

Related Posts

Leave a Reply

× Hubungi Kami di Whatsapp