Panitia Zakat Fithri Bukan Amil Zakat

Diantara kekeliruan yang banyak terjadi di masyarakat dalam masalah zakat fithri adalah, mereka menganggap bahwa panitia zakat fithri yang ada di masjid adalah termasuk kedalam ma’na amil zakat yakni salah satu ashnaf yang delapan yang juga berhak mendapatkan bagian dari harta zakat. Bahkan diwaktu pendistribusian zakat, sebagian panitia zakat ini malah mendapatkan bagian yang lebih banyak dari orang miskin yang sesungguhnya padahal ia bukanlah termasuk fakir miskin.
Ini merupakan praktek pembagian zakat fithri yang keliru selama bertahun-tahun dimasyarakat dan bentuk memakan harta manusia secara bathil.
Para ulama telah menjelaskan bahwa Amil zakat itu adalah orang-orang yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut zakat dari kaum muslimin, bukan saja hanya zakat fithri, tapi seluruh harta zakat dengan berbagai macam jenisnya, diantaranya sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Mabsuth karya as Sarakhsiy rahimahullah (wafat 483 H) :

وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا، وَهُمْ الَّذِينَ يَسْتَعْمِلُهُمْ الْإِمَامُ عَلَى جَمْعِ الصَّدَقَاتِ وَيُعْطِيهِمْ مِمَّا يَجْمَعُونَ كِفَايَتَهُمْ وَكِفَايَةَ أَعْوَانِهِمْ

“Amil zakat itu adalah orang-orang yang dipekerjakan oleh pemerintah untuk mengumpulkan zakat dan pemerintah memberikan kepada mereka bagian dari harta zakat itu sebagai sesuatu yang bisa mencukupi kebutuhan hidup mereka dan orang-orang yang membantu tugas mereka”.
——- Al Mabsuth 3/9

Di zaman nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliaulah ulil amrinya sehingga kita dapati riwayat-riwayat di mana nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki orang-orang yang ditugaskan untuk memungut zakat dan menjaga harta zakat tersebut. Kemudian dilanjutkan hal ini oleh para Khulafaur Rasyidin.
Berkata Imam Al Baghawi rahimahullah ketika menafsirkan ayat yang menjelaskan tentang golongan yang berhak menerima zakat yaitu dalam surat at Taubah ayat 60 :


{وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا} وَهُمُ السُّعَاةُ الَّذِينَ يَتَوَلَّوْنَ قَبْضَ الصَّدَقَاتِ مِنْ أَهْلِهَا وَوَضْعَهَا فِي حَقِّهَا، فَيُعْطَوْنَ مَنْ مَالِ الصَّدَقَةِ، فُقَرَاءً كَانُوا أَوْ أَغْنِيَاءً، فَيُعْطَوْنَ أَجْرَ مِثْلِ عَمَلِهِمْ.

“(makna) Al ‘Amiliina ‘Alaihaa adalah para petugas yang diberi kekuasaaan untuk menarik harta zakat dari orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat dan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya maka petugas ini diberikan kepada mereka bagian dari harta zakat baik mereka fakir ataupun kaya sebagai imbalan yang setimpal atas tugas mereka”.
——— Tafsir Ma’alimut Tanzil

Syekh Muhammad bin Shalil Al ‘Utsaimin rahimahullah juga menyebutkan dalam kitab beliau Asy Syarhul Mumti’ :


فالعاملون عليها هم الذين تولوا عليها، فالعمل هنا عمل ولاية، وليس عمل مصلحة أي: الذين لهم ولاية عليها، ينصبهم ولي الأمر.

“Amil zakat adalah orang-orang yang diberi kekuasaan untuk perkara zakat ini, karena itu tugasnya di sini adalah tugas wilayah (yang terkait dengan kekuasaan) bukan tugas mashlahah (yang terkait dengan maslahah) dalam artian bahwa mereka memiliki wewenang untuk perkara zakat ini yang dilantik mereka untuk tugas ini oleh ulil amri”.
—- Asy Syarhul Mumti’ 6/224

dan dalam Fatawa Nur ‘ala ad-Darb beliau mengatakan :


“وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا” هم الذين أقامهم الإمام أي ولي الأمر لقبض الزكاة وتفريقها فيهم ، وهم عاملون عليها ، أي : لهم ولاية عليها

Al-‘Aamiliina ‘Alaiha adalah orang-orang yang diangkat oleh imam yakni ulil amri untuk menarik zakat dan membagikannya diantara yang berhak maka merekalah yang dikatakan amil zakat yakni mereka memiliki wewenang (dari pemerintah) untuk itu.
—— Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb 29/206

Syakh al-‘Utsaimin juga menjelaskan faedah penting tentang perbedaan :

«والعاملون عليها» dengan menggunakan huruf jar على
dan«العاملون فيها» dengan menggunakan huruf jar في
dan «العاملون بها»dengan menggunakan huruf jar ب

وأما الوكيل الخاص لصاحب المال الذي يقول له : يا فلان خذ زكاتي ووزعها على الفقراء فليس من العاملين عليها ؛ لأن هذا وكيل ، فهو عامل فيها ، وليس عاملاً عليها”

Adapun wakil yang ditentukan oleh pemilik harta yang dikatakan kepadanya : “wahai fulan ambillah zakatku dan bagikanlah kepada orang-orang faqir” maka ini bukan amil atas zakat, karena ini adalah wakil maka ia dinamakan ‘Amilun fiiha (orang yang diberi amanah untuk membagikan zakat) bukan ‘aamilun ‘alaiha.
—— Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb 29/206

Beliau rahimahullah juga mengatakan dalam fatwa yang lain :


لا يمكن إلا من جهة الدولة ؛ لأن العاملين عليها هم العاملون من قبل الدولة ، من قبل ولي الأمر ، ولهذا جاء حرف الجر “عليها” ، ولم يقل “فيها” ، إشارة إلى أنه لابد أن تكون لهم ولاية ، ولا ولاية لهم إلا إذا أنابهم ولي الأمر منابه”

Tidak mungkin dinamakan amil zakat jika bukan dari pihak negara, karena amil zakat adalah dari pihak negara ,dari pemerintah karena itulah datang (ayat) dengan menggunakan huruf jar “عَلـَيْهَا” dan tidak Dia mengatakan “فِيْهَا” ini merupakan isyarat bahwa mesti amil zakat itu yang memiliki wewenang kekuasaan dan tidak mungkin mereka memiliki wewenang/kekuasaan kecuali jika pemerintah telah mengangkat mereka sebagai wakil dari pemerintah”
————– Liqo’u Al Babil Maftuh 13/141

Adapun ‘amilun biha beliau contohkan seperti seseorang yang dikatakan kepadanya :
اتجر بهذه الدراهم، ولك نصف الربح، فهذا عامل بها.
:”Berdaganglah dengan beberapa dirham ini dan bagimu setengah dari keuntungannya” maka ini dinamakan عَامِلٌ بِهَا
——– Asy Syarhul Mumti’

PERBEDAAN PANITIA ZAKAT FITHRI DI MASJID DENGAN AMIL ZAKAT

Adapun perbedaan panitia zakat fithri di masjid dengan amil zakat adalah :

  1. Amil Zakat ditunjuk oleh pemerintah sedangkan panitia zakat fithri tidak, karena petugas yang ditunjuk untuk membagikan zakat oleh perusahaan, universitas, yayasan, partai, ormas, DKM masjid, dll tidak dinamakan amil zakat
  2. Amil zakat bertugas dan berkhidmat setiap harinya untuk perkara zakat ini yang ditugaskan kepadanya sedangkan panitia zakat fithri kadang hanya bertugas satu atau dua hari saja, atau satu malam saja.
  3. Amil zakat mengurus berbagai jenis harta zakat sedangkan panitia zakat fithri hanya mengurus zakat fithri saja
  4. Amil zakat berhak mendapatkan bagian dari harta zakat sedangkan panitia zakat fithri tidak berhak.
  5. Amil zakat adalah wakil dari penerima zakat , sedangkan panitia zakat fithri adalah wakil dari pemberi zakat, karena itu konsekwensinya panitia zakat mesti menyerahkan zakat fithri kepada faqir miskin sebelum dimulainya sholat ‘Id, jika mereka melalaikan ini maka mereka berdosa karena pada hakikatnya zakat belum sampai kepada penerima.

CATATAN PENTING

Panitia zakat walaupun miskin maka ia tidak berhak mendapatkan harta zakat yang dititipkan kepadanya karena kedudukannya hanya sebagai wakil dari pemberi zakat untuk membagikan zakat (Al Wakil bit Tauzii’), dan berlaku baginya hukum sebagai wakil sebagaimana seseorang berkata kepada seorang miskin “aku titipkan harta zakatku kepadamu untuk disalurkan” sedangkan tidak dikatakan kepadanya “ ini zakatku untukmu” atau “ambillah untukmu harta ini” maka selama ia adalah wakil maka ia tidak berhak mengambilnya untuk dirinya sendiri walaupun ia adalah orang miskin.
Wallahu A’lam


Ditulis oleh : Abu Rofiq
Bengkulu, 29 Ramadhan 1444 H

Download Panitia Zakat Bukan Amil Zakat

Related Posts

Leave a Reply

× Hubungi Kami di Whatsapp